Mohon tunggu...
Meidita Andrilia
Meidita Andrilia Mohon Tunggu... Mahasiswa - Meidita
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Universitas Mercu Buana

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

NPWP, PKP, dan Sertifikat Elektronik Dalam PER-04/PJ/2020

24 Maret 2022   22:08 Diperbarui: 24 Maret 2022   22:11 453
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Apabila pengusaha mengalami penurunan omzet menjadi dibawah 4,8M, pengusaha dapat mengajukan pencabutan pengukuhan PKP. Ada 2 (dua) cara pencabutan pengukuhan PKP, yaitu pencabutan pengukuhun PKP atas permohonan PKP dan pencabutan PKP secara jabatan. Kedua cara pencabutan tersebut dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan. Pencabutan dilakukan berdasarkan permohonan dari PKP yang dapat dilakukan secara elektronik maupun tertulis atau manual. Pencabutan PKP secara elektronik dilakukan dengan mengisi dan menyampaikan formulir pencabutan pengukuhan PKP pada aplikasi e-Registration yang tersedia pada www.pajak.go.id dengan melampirkan dokumen yang disyaratkan. Pencabutan pengukuhan PKP dengan cara tertulis atau manual, pengusaha mengisi dan menandatangani formulir pencabutan pengukuhan PKP kemudian melampirkan dokumen yang disyaratkan dan permohonan disampaikan ke KPP tempat pengusaha terdaftar. Kepala KPP memberikan keputusan berupa menerima permohonan dengan menerbitkan Surat Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, dalam hal Pengusaha tidak lagi memenuhi ketentuan sebagai PKP atau menolak permohonan dengan menerbitkan Surat Penolakan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, dalam hal Pengusaha masih memenuhi ketentuan sebagai PKP. 

demikian semoga bermanfaat..

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun