Mohon tunggu...
Meidita Andrilia
Meidita Andrilia Mohon Tunggu... Mahasiswa - Meidita
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Universitas Mercu Buana

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

NPWP, PKP, dan Sertifikat Elektronik Dalam PER-04/PJ/2020

24 Maret 2022   22:08 Diperbarui: 24 Maret 2022   22:11 453
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kepala KPP dapat menetapkan Wajib Pajak Non-Efektif, berdasarkan permohonan Wajib Pajak atau secara jabatan. Kriteria yang harus dipenuhi untuk dapat dikatakan sebagai wajib pajak non efektif adalah sebagai berikut:

  1. Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang secara nyata tidak lagi melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas;
  2. WP OP yang tidak melakukan kegiatan usaha/pekerjaan bebas dan penghasilannya di bawah PTKP;
  3. WP OP pada huruf b yang memiliki NPWP untuk digunakan sebagai syarat administratif antara lain untuk mendapatkan pekerjaan atau membuka rekening;
  4. WP OP yang bertempat tinggal atau berada di luar negeri lebih dari seratus delapan puluh tiga hari dalam jangka waktu dua belas bulan. Dibuktikan menjadi subjek pajak luar negeri dan tidak bermaksud meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya;
  5. Wajib Pajak yang mengajukan permohonan penghapusan NPWP dan belum diterbitkan keputusan;
  6. Wajib Pajak yang tidak menyampaikan SPT dan/atau tidak ada transaksi pembayaran pajak baik melalui pembayaran sendiri atau melalui pemotongan atau pemungutan pihak lain, selama 2 (dua) tahun berturut-turut; dll.

Permohonan penetapan wajib pajak non efektif dapat diajukan secara elektronik atau tertulis dan dilampiri dengan surat pernyataan wajib pajak non efektif disertai dengan dokumen pendukung. Kepala KPP melakukan penelitian terhadap kesesuaian permohonan dengan ketentuan dan berdasarkan hasil penelitian tersebut Kepala KPP menerbitkan keputusan paling lambat 5 (lima) hari kerja. Kepala KPP secara jabatan dapat menetapkan Wajib Pajak Non-Efektif dengan menerbitkan Surat Pemberitahuan Penetapan Wajib Pajak Non-Efektif, apabila terdapat data dan/atau informasi yang menunjukkan bahwa Wajib Pajak memenuhi kriteria wajib pajak non efektif.

Penghapusan NPWP

Saaar wajib pajak sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan maka kepala KPP dapat melakukan penghapusan NPWP. Penghapusan NPWP dilakukan antara lain dalam hal wajib pajak telah meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan, wajib pajak meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya, wajib pajak yang penghasilan netonya tidak melebihi PTKP, dlsb. Total ada 13 (tiga belas) kriteria wajib pajak yang dapat dihapus NPWPnya. Penghapusan NPWP dilakukan dengan menyampaikan permohonan penghapusan NPWP kepada KPP yang dilakukan oleh wajib pajak, wakil, atau kuasa wajib pajak. Kepala KPP melakukan penelitian terhadap pemenuhan syarat subjektif dan objektif wajib pajak. Kepala KPP memberikan keputusan berupa menerima permohonan wajib pajak dengan menerbitkan surat keputusan penghapusan NPWP dalam hal wajib pajak memenuhi ketentuan; atau menolak permohonan wajib pajak dengan menerbitkan surat penolakan penghapusan NPWP dalam hal wajib pajak tidak memenuhi ketentuan.

PEMBAHASAN MENGENAI SERTIFIKAT ELEKTRONIK

Apa itu Administrasi Sertifikat Elektronik

Administrasi Sertifikat Elektronik adalah tata laksana yang meliputi pemberian Sertifikat Elektronik, tata cara permintaan Sertifikat Elektronik, dan tata kelola Sertifikat Elektronik.
Sertifikat Elektronik (digital certificate) adalah sertifikat yang bersifat elektronik yang memuat Tanda Tangan Elektronik dan identitas yang menunjukkan status subjek hukum para pihak dalam transaksi elektronik yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak atau penyelenggaraan sertifikasi elektronik.

Bagaimana cara mendapat sertifikat elektronik

Layanan perpajakan secara elektronik dapat berupa permintaan nomor seri faktur pajak, pembuatan e-faktur, pembuatan bukti potong, pengajuan surat keberatan dlsb. Wajib pajak yang telah mendapat sertifikat elektronik dapat menggunakan layanan perpajakan sepanjang wajib pajak telah dikukuhkan sebagai PKP, dan memiliki akun PKP yang telah diaktivasi.
Wajib pajak bisa mengajukan permintaan sertifikat elektronik baik secara elektronik maupun tertulis ke KPP. Permintaan sertifikat elektronik dilakukan dengan ketentuan wajib pajak mengisi formulir permintaan sertifikat elektronik dan menyiapkan passphrase, dan wajib pajak melakukan kegiatan untuk verifikasi dan autentifikasi identitas.

Syarat untuk mengajukan sertifikat elektronik yaitu dengan menunjukkan asli dan menyerahkan fotokopi identitas diri seperti KTP, NPWP, KITAS/KITAP bagi wajib pajak orang pribadi. Kepala KPP akan melakukan penelitian administrasi atas kelengkapan data wajib pajak, dan melakukan pengujian verifikasi serta autentifikasi wajib pajak. Berdasarkan penelitian tersebut, kepala KPP memberikan sertifikat elektronik dan menerbitkan bukti penerbitan surat elektronik kepada wajib pajak paling lama 1 (satu) hari kerja. Atau mengembalikan permintaan wajib pajak dalam hal permohonan wajib pajak tidak lengkap dan/atau tidak sesuai.


Masa Berlaku Sertifikat Elektronik

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun