Mohon tunggu...
Megawati Akram
Megawati Akram Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Healthy

Peran Farmasis dalam Menyongsong Indonesia Sehat 2025

15 Januari 2018   22:43 Diperbarui: 15 Januari 2018   23:14 417
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kesehatan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Schantalao

Pada tahun 2025 negara Indonesia direncanakan akan menyongsong indonesia sehat. Maksudnya maksyarakat dapat menjangkau pelayanan kesehatan yang bermutu dengan sebaik -- baiknya. Farmasis sendiri merupakan salah satu tenaga kesehatan yang berperan penting dalam mewujudkan indonesia sehat 2025, mengapa demikian? Terlebih dahulu kita harus mengetahui apa itu farmasis sendiri.

Seseorang yang telah lulus dari farmasi biasanya disebut sebagai farmasis. Jika mendengar kata farmasi maka yang pertama terlintas di pikiran kita adalah hal -- hal yang berkaitan dengan obat -- obatan. Kenyataannya, ilmu farmasi memang membahas tentang obat -- obatan dan berbagai hal yang berhubungan dengan obat, bahkan termasuk kimia, biologi, kesehatan masyarakat, bahkan sampai ke manajemen dan pemasaran.

Kata farmasi sendiri berasal dari bahasa latin, yaitu dari kata pharmacon yang berarti sihir atau racun. Farmasi sendiri merupakan kombinasi dari ilmu kesehatan dan ilmu kimia yang mempunyai tanggung jawab memastikan efektivitas dan keamanan penggunaan obat. Sedangkan farmasis merupakan gelar profesional dengan keahlian di bidang farmasi. Seorang farmasis biasanya bertugas di pemerintahan maupun swasta, seperti badan pengawas obat atau makanan, rumah sakit, industri farmasi, industri obat tradisional, berbagai sarana kesehatan, dan yang paling umum di ketahui oleh masyarakat adalah di apotek.

Profesi farmasi hingga kini masih belum sangat dikenal luas oleh masyarakat. Padahal farmasi sebenarnya juga memiliki peran yang sangat penting dalam menunjang kesehatan masyarakat di Indonesia. Hal ini dikarenakan seorang farmasislah yang paling berkompeten dan lebih mengetahui terkait obat -- obatan yang digunakan oleh masyarakat.

Pada tahun 2014, Dirjen Dikti merilis data yang menyebutkan bahwa jurusan farmasi adalah jurusan kuliah dengan peminat terbanyak nomor 5 di Indonesia. Mengapa demikian? Hal ini cukup wajar sebenarnya, karena farmasi bergerak di bidang kesehatan yang merupakan salah satu kebutuhan hidup manusia yang tidak pernah sepi, selain di bidang makanan.

Pada intinya, bahasan utama dalam perkuliahan di jurusan farmasi adalah bagaimana cara membuat obat, cara membuat obat tersebut tahan lama, bagaimana cara menemukan senyawa kimia dari berbagai sumber yang berpotensi dikembangkan sebagai bahan obat, dan bagaimana cara membuat obat -- obatan dengan bahan dasar tanaman herbal. Sebagai mahasiswa farmasi kita akan banyak menghapalkan nama -- nama senyawa kimia, kode - kode obat, nama -- nama tanaman seperti di jurusan biologi dan sebagainya.

Menjadi seorang farmasis yang baik bukanlah hal yang mudah, di butuhkan kemampuan analisis yang baik. Sebab, mereka yang lulus dari pendidikan farmasi ini kelak akan bekerja pada industri farmasi yang membuat kita harus bersentuhan dengan obat -- obatan dan bahan kimia lainnya. Profesi ini sangat membutuhkan ketekunan, ketelitian, dan juga kesabaran. Karena nantinya kita akan dihadapkan oleh banyak penelitian, hapalan, serta praktik kerja di industri farmasi selama menempuh pendidikan di jurusan farmasi.

Sebagai seorang tenaga profesional, seorang farmasis berperan dalam membantu upaya pemerintah dalam mewujudkan masyarakat Indonesia yang sehat dan mandiri. Farmasis khususnya harus berperan aktif dalam penanganan penyakit - penyakit yang membutuhkan pengobatan jangka panjang, memiliki prevalansi yang tinggi dan juga membahayakan jiwa. Selain itu, seorang farmasis juga memiliki tanggung jawab atas kesehatan masyarakat, saat mereka tengah memeriksakan dirinya pada dokter dan membutuhkan obat, farmasislah yang semestinya menjamin bahwa pasien mendapatkan obat yang benar, digunakan dengan cara yang tepat, dan menghasilkan efek yang di harapkan. Kemudian seorang farmasis juga bertanggung jawab jika ada masalah terkait dengan obat, seperti salah memberikan obat dan menimbulkan efek samping yang membahayakan pasien.

Bidang farmasi berada dalam lingkup dunia kesehatan yang berkaitan erat dengan produk untuk kesehatan. Dalam sejarahnya, pendidikan tinggi farmasi di indonesia di bentuk untuk menghasilkan apoteker sebagai penanggung jawab apotek, dengan pesatnya perkembangan ilmu kefarmasian maka apoteker atau di kenal pula dengan sebutan farmasis telah dapat menempati bidang pekerjaan yang semakin luas. 

Apotek, rumah sakit, lembaga pemerintahan, perguruan tinggi, lembaga penelitian, laboratorium pengujian mutu, laboratorium klinis, laboratorium forensik, serta berbagai jenis -- jenis industri meliputi industri obat, health food, obat veteriner, industri vaksin, lembaga informasi obat serta badan asuransi kesehatan adalah tempat -- tempat untuk farmasis melaksanakan pengabdian profesi kefarmasian.

Pelayanan obat pada penderita melalui berbagai tahapan pekerjaan mulai dari diagnosis penyakit, pemilihan, penyiapan, dan penyerahan obat kepada penderita yang menunjukkan suatu interaksi antara dokter, farmasis, penderita sendiri, dan khusus di rumah sakit melibatkan perawat. Dalam pelayanan kesehatan yang baik, informasi obat menjadi sangat penting terutama informasi dari farmasis, baik untuk dokter, perawat, maupun untuk penderita itu sendiri.

Pengaturan di bidang farmasi di mulai sejak didirikannya D. G (De Dients van de Valks Gezonheid) yang dalam organisasi tersebut ditangani oleh Inspektorat farmasi hingga tahun 1964, dilanjutkan dengan inspektorat urusan farmasi sampai tahun 2967 dan oleh Direktorat Jenderal Farmasi tahun 1976, dengan tugas pokok mencukupi kebutuhan rakyat akan perbekalan farmasi. Dalam melaksanakan tugas pokok tersebut, Direktorat Jenderal Farmasi dibantu oleh :

Lembaga Farmasi Nasional dengan tugas melaksanakan pengujian dan penelitian di bidang kefarmasian

Pabrik Farmasi Departemen Kesehatan

Depot Farmasi Pusat

Sekolah Menengah Farmasi Departemen Kesehatan

Tahun 1975 pemerintah mengubah Direktorat Jenderal Farmasi menjadi Direktorat Jenderal Pengawasan Obat dan Makanan, dengan tugas pokok melaksanakan pengaturan dan pengawasan obat, makanan, kosmetika dan alat kesehatan, obat tradisional, narkotika serta bahan berbahaya. Untuk melaksanakan tugas tersebut pada Direktorat ini dibentuk unit pelaksaan teknis yaitu Pusat Pemeriksaan Obat dan Makanan di pusat dan Balai Pengawasan Obat dan Makanan di seluruh provinsi yang ada di Indonesia.

Berperan tidaknya farmasis dalam dunia kesehatan sangat bergantung pada diri kita sedniri sebagai apoteker dalam mengambil kesempatan yang ada, bukan menunggu apa yang diberikan kepada kita. Apotek juga dapat menjadi salah satu sarana pendidikan kesehatan masyarakat, setiap hari farmasis bisa berhubungan dengan masyarakat awam yang membutuhkan informasi kesehatan terutama yang berkaitan dengan obat dan sediaan farmasi lainnya. Dari sinilah kita seharusnya mengambil peran kita dalam dunia kesehatan. Sering sekali pasien atau klien datang ke apotek tanpa menyadari akan kebutuhan mereka yang sebenarnya, disinilah peran kita untuk mengambil konseling dan mendampingi mereka agar memaham permasalahannya.

Peran -- peran kita di dalam dunia kesehatan harus kita ambil bukan malah kita tunggu. Demikian pula jika kita akan bekerja sama dengan tenaga kesehatan lainnya seperti dokter maupun perawat. Kita tidak bisa hanya menunggu permintaan dari mereka agar kita berperan, tetapi kita harus berani mengambil peran kita. Selama praktek profesi di apotek, peran farmasis tidaklah lebih ringan dari tenaga kesehatan lainnya. Misalnya risiko tertular suatu penyakit juga sangat tinggi.

Ada beberapa masalah terkait obat yang sering dihadapi oleh pasien atau konsumen di mana farmasis memiliki peran penting dalam memberikan solusi. Masalah - masalah tersebut antara lain :

Kepatuhan pasien menggunakan obat (compliance)

Farmasis memiliki peran utama dalam membantu pasien untuk konsisten menggunakan obatnya tepat waktu dan dengan cara penggunaan yang benar pula. Kepatuhan ini sangat penting demi menjamin mereka mendapatkan manfaat dari obat yang mereka konsumsi. Kepatuhan ini sangat penting bagi pasien yang harus menggunakan obat dalam jangka waktu yang lamakarena penyakit kronis seperti pasien dengan penyakit hipertensi, kolesterol, diabetes mellitus, Tb, dan lain -- lain. Ketidak patuhan penggunaan pbat bisa memicu ketidakefektifan pengobatan dan bahkan bisa memperburuk kondisi kesehatan pasien itu sendiri. 

Akibatnya akan memicu intervensi pengobatan tambahan dan bahkan mengakibatkan kematian prematur. Menurut Journal of Managed Care Pharmacy, setiap harinya terdapat 342 orang meninggal dunia di sebabkan karena kuranya kepatuhan dalam menggunakan obat. Selain itu, The New England Healthcare Institute memperkirakan bahwa pertahunnya, ketidakpatuhan pasien terhadap pengobatan mengakibatkan kerugian sebesar 290 milyar olar. Farmasis berperan penting dalam mengurang angka -- angka statistik ini.

Harga obat

Harga obat menempati proporsi terbesar dalam biaya kesehatan yaitu sekitar 50 -- 60% dari total biaya pengobatan. Bukan menjadi rahasia lagi bahwa kebanyakan masyarakat dengan tingkat ekonomi yang rendah memiliki keterbatasan akses terhadap obat -- obatan. Padahal untuk memenuhi prinsp rasionalitas pengobatan selain obat harus efektif dan tidak memberikan efek samping yang melebihi efikasi, obat haruslah memiliki harga yang terjangkau. Salah satu jalan dalam memecahkan masalh ini adalah melalui peningkatan rasionalisasi pemilihan obat dan promosi penggunaan obat generik. Dan farmasis memiliki peran yang utama dalam menjalankan program ini. 

Hal ini sesuai dengan yang tertuang pada Peraturan Pemerintah Nomor 51 tahun 2009 pasal 31 mengenai pekerjaan kefarmasian, yang memberikan wewenang kepada farmasis untuk melakukan kendali biaya. Kendali biaya yang dimaksud adalah pelayanan kefarmasian yang benar -- benar sesuai dengan ketentuan perundang -- undangan dan didasarkan pada harga yang sesuai dengan ketentuan perundang -- undangan. 

Bahkan untuk menjalankan program ini apoteker diperkenankan melakukan penggantian obat generik yang memiliki efek yang sama dalam resep dokter dengan tujuan untuk memberikan kesempatan kepada pasien yang kurang mampu secara finansial untuk tetap dapat membeli obat dengan mutu yang baik atas persetujuan dokter dan/atau pasien.

Swamedikasi

Menurut WHO (World Health Organization), swamedikasi didefinisikan sebagai pemilihan dan penggunaan obat -- obatan oleh individu untuk mengobati penyakit atau gejala yang dapat dikenali sendiri. Gejala -- gejala yang dimaksud adalah yang bersifat ringan seperti demam, batuk, influenza, sakit maag, anemia, wasir, sakit kepala, dan lain -- lain. Perluasan akses informasi kesehatan melalui internet dan keinginan untuk memperoleh suatu solusi mudah, murah dan cepat atas masalah kesehatan, mendorong meningkatnya swamedikasi di masyarakat. Tetapi pada prakteknya swamedikasi sering kali menjadi penyebab terjadinya medication error atau kesalahan pengobatan. 

Disinilah apoteker memiliki peran yang sangat penting dikarenakan dalam swamedikasi memungkinkan interaksi masyarakat dengan apoteker. Apoteker berkewajiban memberikan edukasi dan pengawasan kepada masyarakat dalam melakukan swamedikasi. Untuk mendukung pelaksanaan swamedikasi secara tepat, aman, dan rasional, selain pealyanan obat yang tergolong over the counter (obat bebas dan obat terbatas), apoteker juga memiliki hak dalam menyerahkan beberapa obat keras (Obat Wajib Apotek/OWA) tanpa resep dokter. Obat wajib apotek yang dimaksud dijelaskan dalam Permenkes No. 919/MENKES/PER/X/1993 tentang kriteria OWA dan dikategrikan menjadi tiga golongan yang masing -- masing terpisah.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun