Mohon tunggu...
Megawati Akram
Megawati Akram Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Healthy

Peran Farmasis dalam Menyongsong Indonesia Sehat 2025

15 Januari 2018   22:43 Diperbarui: 15 Januari 2018   23:14 417
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Akibatnya akan memicu intervensi pengobatan tambahan dan bahkan mengakibatkan kematian prematur. Menurut Journal of Managed Care Pharmacy, setiap harinya terdapat 342 orang meninggal dunia di sebabkan karena kuranya kepatuhan dalam menggunakan obat. Selain itu, The New England Healthcare Institute memperkirakan bahwa pertahunnya, ketidakpatuhan pasien terhadap pengobatan mengakibatkan kerugian sebesar 290 milyar olar. Farmasis berperan penting dalam mengurang angka -- angka statistik ini.

Harga obat

Harga obat menempati proporsi terbesar dalam biaya kesehatan yaitu sekitar 50 -- 60% dari total biaya pengobatan. Bukan menjadi rahasia lagi bahwa kebanyakan masyarakat dengan tingkat ekonomi yang rendah memiliki keterbatasan akses terhadap obat -- obatan. Padahal untuk memenuhi prinsp rasionalitas pengobatan selain obat harus efektif dan tidak memberikan efek samping yang melebihi efikasi, obat haruslah memiliki harga yang terjangkau. Salah satu jalan dalam memecahkan masalh ini adalah melalui peningkatan rasionalisasi pemilihan obat dan promosi penggunaan obat generik. Dan farmasis memiliki peran yang utama dalam menjalankan program ini. 

Hal ini sesuai dengan yang tertuang pada Peraturan Pemerintah Nomor 51 tahun 2009 pasal 31 mengenai pekerjaan kefarmasian, yang memberikan wewenang kepada farmasis untuk melakukan kendali biaya. Kendali biaya yang dimaksud adalah pelayanan kefarmasian yang benar -- benar sesuai dengan ketentuan perundang -- undangan dan didasarkan pada harga yang sesuai dengan ketentuan perundang -- undangan. 

Bahkan untuk menjalankan program ini apoteker diperkenankan melakukan penggantian obat generik yang memiliki efek yang sama dalam resep dokter dengan tujuan untuk memberikan kesempatan kepada pasien yang kurang mampu secara finansial untuk tetap dapat membeli obat dengan mutu yang baik atas persetujuan dokter dan/atau pasien.

Swamedikasi

Menurut WHO (World Health Organization), swamedikasi didefinisikan sebagai pemilihan dan penggunaan obat -- obatan oleh individu untuk mengobati penyakit atau gejala yang dapat dikenali sendiri. Gejala -- gejala yang dimaksud adalah yang bersifat ringan seperti demam, batuk, influenza, sakit maag, anemia, wasir, sakit kepala, dan lain -- lain. Perluasan akses informasi kesehatan melalui internet dan keinginan untuk memperoleh suatu solusi mudah, murah dan cepat atas masalah kesehatan, mendorong meningkatnya swamedikasi di masyarakat. Tetapi pada prakteknya swamedikasi sering kali menjadi penyebab terjadinya medication error atau kesalahan pengobatan. 

Disinilah apoteker memiliki peran yang sangat penting dikarenakan dalam swamedikasi memungkinkan interaksi masyarakat dengan apoteker. Apoteker berkewajiban memberikan edukasi dan pengawasan kepada masyarakat dalam melakukan swamedikasi. Untuk mendukung pelaksanaan swamedikasi secara tepat, aman, dan rasional, selain pealyanan obat yang tergolong over the counter (obat bebas dan obat terbatas), apoteker juga memiliki hak dalam menyerahkan beberapa obat keras (Obat Wajib Apotek/OWA) tanpa resep dokter. Obat wajib apotek yang dimaksud dijelaskan dalam Permenkes No. 919/MENKES/PER/X/1993 tentang kriteria OWA dan dikategrikan menjadi tiga golongan yang masing -- masing terpisah.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun