Adu domba hukumnya haram. Menurut Imam Abu Hamid Al Ghazali menyatakan bahwa "Pada umumnya namimah diistilahkan bagi tindakan orang yang memindahkan suatu pembicaraan kepada orang yang dimaksud dalam pembicaraan itu, seperti kamu katakan, " si anu mengatakan tentang kamu begini begitu." Sebenarnya namimah tidak hanya tertentu demikian, tetapi batasannya yang lebih umum adalah setiap pengungkapan terhadap  sesuatu yang tidak disenangi untuk diungkapkan. Baik yang tidak menyenangi itu orang yang disasarannya dari ucapan tersebut, atau orang yang ketiga. Cara pengungkapannya baik dengan pembicaraan lisan, tulisan, rumusan, dengan isyarat atau lainnya. Bentuk perbuatan. Baik yang diungkapkan itu keaiban atau lainnya. Maka dengan demikian, hakikat namimah itu adalah membuka rahasia yang semestinya harus ditutupi. Sebaiknya bagi seseorang berdiam diri dari setiap apa saja yang terlihat olehnya tentang hal ikwal orang, kecuali dalam menceritakan itu ada manfaatnya bagi seorang muslim atau untuk menghindar dari perbuatan maksiat. Apabila melihat seseorang sedang menyembunyikan hartanya sendiri lalu ia sebut-sebutnya, hal ini juga disebut namimah."
Edisi ghibah dulu udah kita bahas ya reader, salam literasi!
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H