A. Pelaksanaan dan komunikasi antar organisasi, terutama dalam konteks implementasi kebijakan, perlu ditekankan karena hubungan dan koordinasi antar organisasi memegang peran penting, dengan struktur dan prosedur yang harus diikuti sesuai peraturan yang berlaku.Â
B. Sifat dan pelaku implementasi. Kesiapan untuk memberikan pelayanan harus difokuskan pada keberhasilan agenda kebijakan, sehingga implementasi program mencapai tujuan dengan efektif.Â
C. Faktor ekonomi, sosial, dan politik akan memengaruhi setiap tahap implementasi kebijakan. Meskipun penerapan pemutihan pajak tidak terlalu dipengaruhi, komitmen terhadap pelayanan masyarakat harus menjadi prioritas.
D. Sikap pelaksana dalam kebijakan pemutihan pajak kendaraan di Provinsi Lampung sangat berpengaruh pada kesuksesan implementasinya.Â
E. Pengawasan yang kurang dapat mempengaruhi pelaksanaan birokrasi publik, memberikan ruang terbuka bagi penyimpangan oleh petugas administrasi.Â
F. Kualitas sumber daya ASN masih menjadi tantangan serius dalam organisasi publik, menuntut perhatian pemerintah untuk meningkatkan kualitas sumber daya ASN.
 G. Peralihan dari pelayanan konvensional membutuhkan komitmen yang kuat. Meskipun beberapa daerah telah berhasil mengoptimalkan pelayanan online, penyesuaian dengan kondisi geografis, sosial, dan budaya masyarakat penerima perlu diperhatikan.Â
Berdasarkan hasil studi dari berbagai lembaga, dapat disimpulkan bahwa kualitas pelayanan di Indonesia masih rendah, meskipun tuntutan akan kualitas dan kuantitas layanan publik semakin meningkat. Meskipun pengguna layanan sudah membayar, kebutuhan akan kualitas dan kuantitas yang diinginkan belum terpenuhi. Untuk mengatasi kesenjangan dalam layanan publik, diperlukan transparansi dan akuntabilitas, serta regulator yang mampu mengalokasikan sumber daya dengan seimbang.Â
Selain itu, perlu diperhatikan kepentingan pihak nonpengguna layanan publik, terutama dalam konteks lingkungan strategis. Hingga saat ini, pelayanan publik masih memiliki beberapa kelemahan, seperti kurang responsif, kurang informatif, sulit diakses, kurang koordinasi, dan birokrasi yang memperlambat proses perizinan. Selain itu, pelayanan publik juga kurang responsif terhadap keluhan, saran, dan aspirasi masyarakat, serta terkadang bersifat tidak efisien.Â
REFERENSI: Saputra, P. R., Aspriani, O., & Saputra, M. A. (2022). PATOLOGI MANAJEMEN PELAYANAN SEKTOR PUBLIK DALAM PROGRAM PEMUTIHAN SURAT KENDARAAN BERMOTOR DI PROVINSI LAMPUNG (Studi Pada SAMSAT Lampung Tengah). Jurnal Ilmu Administrasi Negara (JUAN), 10(1), 1-8.Â
Mirnawati, M. (2020). PATOLOGI PENGETAHUAN DAN KETERAMPILAN DALAM BIROKRASI PELAYANAN KARTU TANDA PENDUDUK ELEKTRONIK (KTP-el) DI KABUPATEN LAMPUNG TENGAH. Jurnal Tapis: Jurnal Teropong Aspirasi Politik Islam, 16(2), 21-26.Â