Mohon tunggu...
megarkpp
megarkpp Mohon Tunggu... Freelancer - Dosen/Asisten Peneliti

Dosen STEBI Bina Essa Kab. Bandung Barat & Asisten Peneliti

Selanjutnya

Tutup

Financial

Kenalan Yuk dengan Peer-to-Peer Lending Syariah!

25 April 2021   13:30 Diperbarui: 25 April 2021   13:35 334
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: Dokumentasi Pribadi

Akad Mudharabah adalah akad kerja sama suatu usaha antara pemilik modal (shahibu al-maal) yang menyediakan seluruh modal dengan pengelola ('amil/mudharib) dan keuntungan usaha dibagi keduanya sesuai nisbah yang disepakati dalam akad, sedangkan kerugian ditanggung oleh pemilik modal.

4. Musyarakah

Akad Musyarakah adalah akad kerja sama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu di mana setiap pihak memberikan kontribusi dana modal usaha (ra's al-mal) dengan ketentuan bahwa keuntungan dibagi sesuai nisbah yang disepakati atau secara proporsional, sedangkan kerugian ditanggung oleh para pihak secara proporsional.

5. Wakalah bi al ujrah

Akad wakalah adalah akad pelimpahan kuasa dari pemberi kuasa (muwakkil) kepada penerima kuasa (wakil) untuk melakukan perbuatan hukum tertentu yang boleh diwakilkan. Akad wakalah bi al-ujrah adalah akad wakalah yang disertai dengan imbalan berupa ujrah (fee).

6. Qardh

Akad Qardh adalah akad pinjaman dari Pemberi pinjaman dengan ketentuan bahwa Penerima pinjaman wajib mengembalikan uang yang diterimanya sesuai dengan waktu dan cara yang disepakati.

Selain enam akad yang ada dalam P2P lending syariah tersebut, kegiatan operasionalnya pun berbeda dari sistem P2P lending konvensional karena syariah berlandaskan pada profit and loss sharing. Sehingga tidak hanya membebankan risiko pada peminjam (borrower) tetapi juga pada lender begitupula perihal keuntungan. Karakteristik return dalam P2P lending syariah bervariasi tergantung dari hasil pengelolaan dana peminjam dan sudah tentu tidak memiliki bunga. Tujuan pembiayaannya pun hanya diperbolehkan untuk tujuan yang sesuai dengan prinsip syariah seperti misalnya modal usaha. 

Otoritas yang mengawasinya pun berbeda. P2P lending konvensional diawasi oleh dua pihak yakni Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (API)  dan Otoritas Jasa Keuangan, sedangkan P2P lending syariah diawasi oleh Asosiasi Fintech Syariah Indonesia, DSN MUI, serta OJK. Bahkan, dalam jajaran manajemen diharuskan terdapat perwakilan dari Majelis Ulama Indonesia yang bertindak sebagai penasihat agar dalam operasionalisasinya tetap sesuai dengan prinsip syariah. 

Kehadiran peer-to-peer lending baik syariah maupun konvensional sama-sama memberikan manfaat. Hanya saja, P2P lending syariah memiliki keunggulan lain yang tidak dimiliki P2P lending konvensional sehingga akan lebih aman untuk digunakan. Sebagai pengguna pun perlu berhati-hati dalam memilih platform tempat untuk mengajukan atau memberikan pembiayaan. Maka kita juga perlu untuk melakukan pencarian informasi terlebih dulu terkait P2P lending mana saja yang sudah terdaftar dan berizin OJK. Pahami pula risiko dalam menggunakan P2P lending, baik itu risiko sebagai pemberi pinjam ataupun peminjam. Sehingga kita sebagai pengguna tidak akan mengalami kerugian di kemudian hari.

Referensi:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun