Mohon tunggu...
Megan Fahlevi Purba
Megan Fahlevi Purba Mohon Tunggu... Freelancer - Manusia.

Orang yang sesekali iseng menulis untuk menuangkan perspektifnya.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Demonstrasi 11 April di Jakarta Tidak Begitu Urgen

11 April 2022   21:35 Diperbarui: 12 April 2022   11:27 568
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kesepakatan KPU, BAWASLU, MENDAGRI dan DPR terkait penyelenggaraan PEMILU 2024, sumber KPU Blitar

Senin, 11 April 2022 terjadi demonstrasi besar-besaran di Jakarta yang diinisiasi oleh aliansi BEM SI (Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia). Demonstrasi ini dilaksanakan secara terencana di mana telah disampaikan informasi sebelum pelaksanaan kepada khalayak umum yang tertarik untuk berpartisipasi.

Mengutip dari Kompas.com tuntutan dari BEM SI, meliputi :

  1. Mahasiswa mendesak dan menuntut wakil rakyat agar mendengarkan dan menyampaikan aspirasi rakyat bukan aspirasi partai.
  2. Mendesak dan menuntut wakil rakyat untuk menjemput aspirasi rakyat sebagaimana aksi massa yang telah dilakukan dari berbagai daerah dari 28 Maret 2022 sampai 11 April 2022.
  3. Mahasiswa menuntut wakil rakyat untuk tidak mengkhianati konstitusi negara dengan melakukan amendemen, bersikap tegas menolak penundaan Pemilu 2024 atau masa jabatan tiga periode.
  4. Mendesak dan menuntut wakil rakyat untuk menyampaikan kajian disertai 18 tuntutan mahasiswa kepada presiden yang sampai saat ini belum terjawab.

Demonstrasi 11 April 2022, sumber : suara.com               
            googletag.cmd.push(function() { googletag.display('div-gpt-ad-712092287234656005-411');});
Demonstrasi 11 April 2022, sumber : suara.com googletag.cmd.push(function() { googletag.display('div-gpt-ad-712092287234656005-411');});

Demonstrasi

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, demonstrasi adalah pernyataan protes yang dikemukakan secara massal. Secara sederhana demonstrasi adalah upaya sebagian masyarakat melakukan protes berkaitan dengan kebijakan pemerintah dan kinerja pemerintah yang dilaksanakan di ruang terbuka publik agar mendapat atensi dari pihak yang bersangkutan guna memenuhi tuntutan atau aspirasi demonstran. Demonstrasi merupakan salah satu ciri khas dari negara demokrasi.

Demonstrasi memiliki sejarah yang lekat dengan mahasiswa utamanya berkaitan dengan demonstrasi kepada pemerintah baik eksekutif mau pun legislatif. Mulai dari Presiden Soekarno sampai dengan Presiden Joko Widodo yang saat ini menjabat demonstrasi yang dilaksanakan oleh mahasiswa silih berganti terjadi seiring dengan pelbagai kebijakan, pembentukan peraturan perundang-undangan dan kinerja pemerintahan.

Bagi penulis, demonstrasi yang dilaksanakan oleh mahasiswa adalah salah satu bentuk implementasi dari mahasiswa sebagai Guardian of Value atau Penjaga Nilai-Nilai. Mahasiswa berperan dalam menjaga nilai-nilai baik yang ada dalam kehidupan berbangsa dan bernegara seperti demokrasi, keadilan, kejujuran, gotong royong, supremasi hukum, keadilan sosial dan lain sebagainya.

Demonstrasi yang baik adalah demonstrasi yang dilaksanakan secara terencana dengan di awali oleh kajian secara mendalam terhadap permasalahan. Demonstrasi bukan ajang unjuk eksistensi kepedulian terhadap masyarakat, terhadap bangsa dan negara, tetapi ajang untuk menyampaikan aspirasi terkait permasalahan yang terjadi terlebih jika ada sumbangsih saran dari demonstran bagi pemangku kebijakan dalam penyelesaian permasalahan. Demonstrasi dilaksanakan secara tertib dan aman tanpa adanya pengrusakan terhadap fasilitas publik (vandalisme) serta upaya anarkis lainnya.

Dalam demonstrasi terkadang ada upaya represif dari Pihak Kepolisian dalam pengamanan demonstrasi seperti pemukulan dan bentuk penganiayaan lainnya terhadap demonstran. Di sisi lain terkadang ada juga upaya anarkis dari pihak demonstran dalam pelaksanaan demonstrasi seperti penganiayaan terhadap aparat keamanan, vandalisme dan lain sebagainya. Upaya represif dan upaya anarkis yang terjadi dalam demonstrasi silih berganti terjadi yang mencerminkan bahwa demokrasi di negeri kita belum sepenuhnya berjalan baik. Perlunya ada kesepahaman visi dalam pelaksanaan demonstrasi agar hal seperti ini tidak terjadi dalam pelaksanaan demonstrasi.

Wacana 3 Periode Masa Jabatan Presiden

“Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.” ,- Pasal 7 UUD 1945

Wacana 3 periode masa jabatan presiden bagi penulis adalah hal yang sudah selesai secara yuridis. Dapat dilihat secara seksama dalam konstitusi kita, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 bahwa masa jabatan presiden adalah 5 tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk satu kali masa jabatan yakni 5 tahun lagi.

Dalam Pasal 169 huruf n Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum disebutkan bahwa salah satu syarat untuk menjadi calon presiden dalam Pemilihan Umum adalah belum pernah menjabat sebagai presiden atau wakil presiden, selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama.

Dari dua ketentuan tersebut dapat dipahami bahwa wacana 3 periode masa jabatan presiden merupakan hal yang mustahil. Menurut hemat penulis, upaya untuk merealisasikan wacana 3 periode masa jabatan presiden yakni sebagai berikut :

  1. Amandemen Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pada Pasal 7 yang memuat ketentuan masa jabatan Presiden Republik Indonesia;
  2. Perubahan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum pada Pasal 169 huruf n yang memuat ketentuan persyaratan calon presiden dalam Pemilihan Umum.

Kedua upaya tersebut tidak atau belum dilaksanakan oleh Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI). Bahkan telah disepakati oleh Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu sebagai Penyelenggara Pemilihan Umum bersama dengan Menteri Dalam Negeri sebagai Perwakilan Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia bahwa Pemilihan Umum diselenggarakan pada 14 Februari 2024. Secara lengkap dapat dibaca secara seksama dalam Notulensi hasil rapat berikut ini.

Kesepakatan KPU, BAWASLU, MENDAGRI dan DPR terkait penyelenggaraan PEMILU 2024, sumber KPU Blitar
Kesepakatan KPU, BAWASLU, MENDAGRI dan DPR terkait penyelenggaraan PEMILU 2024, sumber KPU Blitar

Demonstrasi 11 April 2022

Pamflet Seruan Aksi Nasional oleh BEM SI
Pamflet Seruan Aksi Nasional oleh BEM SI

Demonstrasi adalah hak sebagai warga negara. Apa yang dilaksanakan oleh BEM SI bersama pelbagai elemen masyarakat dalam demonstrasi adalah implementasi dari hak tersebut sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 28 E Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.

Demonstrasi ihwal wacana 3 periode masa jabatan presiden menurut hemat penulis tidak begitu urgen. Ada hal lain yang jauh lebih urgen seperti mahalnya minyak goreng dan lain sebagainya yang langsung menyentuh kehidupan masyarakat dibanding wacana 3 periode masa jabatan presiden.

Kenaikan harga minyak goreng membawa imbas yang cukup luas di tengah keadaan ekonomi masyarakat yang belum sepenuhnya stabil dalam masa pandemi Covid-19 harus menjadi perhatian lebih. Hal ini adalah cermin ketidakmampuan pemerintah dalam menjaga kestabilan harga atau dalam pandangan lain memberantas mafia minyak goreng. Menteri Perdagangan jauh lebih layak menerima demonstrasi agar segera menuntaskan masalah ini. Demonstasi yang dimaksud bukan demonstrasi masak tanpa minyak goreng seperti yang diselenggarakan salah satu partai politik di Indonesia.

Ade Armando dianiaya dalam Demonstrasi 11 April 2022 di Jakarta, sumber tempo.co
Ade Armando dianiaya dalam Demonstrasi 11 April 2022 di Jakarta, sumber tempo.co

Dalam demonstrasi 11 April 2022, Ade Armando salah satu pegiat media sosial mengalami penganiayaan bahkan pelucutan pakaian oleh demonstran. Hal ini sungguh miris terjadi di tengah demonstrasi yang mengatasnamakan rakyat. Ini adalah cermin dari demokrasi yang belum berjalan baik dan harus menjadi pembelajaran bahwa dalam demonstrasi selalu ada kemungkinan disusupi golongan lain yang hendak membuat chaos keadaan. Penulis sangat berharap penganiayaan terhadap Ade Armando dapat diusut, karena perbedaan pandangan bukanlah justifikasi atas suatu penganiayaan.

Jadi, bagi penulis demonstrasi menolak 3 periode masa jabatan presiden adalah hal yang tidak begitu urgen diangkat karena secara yuridis wacana tersebut mustahil terjadi. Ada pun jika 2 upaya realisasi wacana 3 Periode Jabatan Presiden yang telah penulis sebutkan mulai dilaksanakan, tentu penulis pun akan ikut turun untuk menyuarakan

3 PERIODE JABATAN PRESIDEN ITU INKONSTITUSIONAL!!

PEMILU HARUS TETAP DIGELAR TAHUN 2024!!

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun