Mohon tunggu...
Humaniora

Anilisis Pajak Restoran XYZ

3 Desember 2015   22:57 Diperbarui: 3 Desember 2015   23:32 163
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Pajak Reklame;

Pajak Penerangan Jalan;

Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan;

Pajak Parkir;

Pajak Air Tanah;

Pajak Sarang Burung Walet;

Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan; dan

Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.

Jadi tips buat teman-teman: kalo makan di restoran, jangan bayar PPn, tapi bayarlah pajak Restaurant hehehe

Dasar hukum dari pemberlakuan PPN atas kegiatan membangun sendiri adalah pasal 16C Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Perta

 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun