Pajak Reklame;
Pajak Penerangan Jalan;
Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan;
Pajak Parkir;
Pajak Air Tanah;
Pajak Sarang Burung Walet;
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan; dan
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.
Jadi tips buat teman-teman: kalo makan di restoran, jangan bayar PPn, tapi bayarlah pajak Restaurant hehehe
Dasar hukum dari pemberlakuan PPN atas kegiatan membangun sendiri adalah pasal 16C Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Perta
Â
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!