Mohon tunggu...
Humaniora

Anilisis Pajak Restoran XYZ

3 Desember 2015   22:57 Diperbarui: 3 Desember 2015   23:32 163
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Pajak Daerah dibedakan menjadi 2, yaitu pajak Provinsi dan Pajak Kota/ Kabupaten. Sesuai dengan UU Pajak Daerah & Retribusi Daerah yang baru, Jenis pajak Daerah terdiri dari :

Jenis Pajak Provinsi terdiri atas :

Pajak Kendaraan Bermotor;  

Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor;

Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor;

Pajak Air Permukaan; dan

Pajak Rokok

Jenis Pajak Kabupaten/Kota terdiri atas:

Pajak Hotel; 

Pajak Restoran;

Pajak Hiburan;

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun