Pajak Daerah dibedakan menjadi 2, yaitu pajak Provinsi dan Pajak Kota/ Kabupaten. Sesuai dengan UU Pajak Daerah & Retribusi Daerah yang baru, Jenis pajak Daerah terdiri dari :
Jenis Pajak Provinsi terdiri atas :
Pajak Kendaraan Bermotor; Â
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor;
Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor;
Pajak Air Permukaan; dan
Pajak Rokok
Jenis Pajak Kabupaten/Kota terdiri atas:
Pajak Hotel;Â
Pajak Restoran;
Pajak Hiburan;
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!