Mohon tunggu...
Mega Dwicahyani
Mega Dwicahyani Mohon Tunggu... Atlet - mahasiswa

saya senang berolahraga dan membaca

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kriteria Penilaian Informasi (Kepatuhan Syariah Bank Syariah)

26 Desember 2023   09:56 Diperbarui: 26 Desember 2023   09:58 77
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Penelitian Intan Purnamasari menjelaskan bahwa Shariah Compliance artinya kepatuhan prinsip-prinsip syariah bank syariah dalam menjalankan tugasnya untuk menciptakan peraturan yang diterapkan dalam menjalankan kepatuhan syariah dan pengelolaan risiko agar sesuai dengan kaidah islam serta mengatur dan mendorong kinerjanya. Dalam penelitian tersebut shariah governance merupakan pengembangan dari corporate governance yang terdiri dari 

1. Transparansi mencakup keterbukaan dan kejelasan dalam segala aspek aktivitas atau keputusan, contohnya Pengungkapan informasi keuangan secara terperinci, menyediakan laporan kinerja secara transparan, dan memastikan proses pengambilan keputusan terbuka, 

2. Responsibilitas adalah jawab terhadap tindakan atau keputusan yang diambil, baik pada tingkat individu maupun organisasional, contohnya mengakui dan memperbaiki kesalahan, memastikan kepatuhan terhadap peraturan, dan berkontribusi pada kesejahteraan masyarakat, 

3. kemandirian adalah kemampuan untuk mandiri dan bertanggung jawab atas tindakan atau keputusan tanpa tergantung pada pihak eksternal, contohnya pengambilan keputusan yang mandiri, pengembangan inovasi internal, dan ketahanan dalam menghadapi tantangan, 

4. Keadilan adalah memberikan perlakuan yang adil dan setara kepada semua pihak tanpa memandang perbedaan atau diskriminasi, contohnya keadilan dalam sistem penggajian, pengambilan keputusan yang tidak diskriminatif, dan penegakan hukum yang adil, 

5. Shariah Compliance adalah kepatuhan terhadap prinsip-prinsip syariah atau hukum Islam dalam aktivitas bisnis atau keuangan, contohnya mengadopsi prinsip-prinsip keuangan Islam, menjalankan operasi bisnis sesuai dengan nilai-nilai Islam, dan memastikan produk atau layanan sesuai dengan prinsip syariah (Intan Purnamasari & Emile Satia Darma 2015). 

Dalam pedoman GCG di sektor perbankan Indonesia yang dikeluarkan oleh Komite Nasional Kebijakan Corporate Governance (KNKCG), terdapat beberapa prinsip dasar yang dikenal sebagai "lima pilar" GCG. Kelima pilar tersebut mencakup prinsip-prinsip yang telah Anda sebutkan, yaitu akuntabilitas, tanggung jawab, independensi, dan keadilan. Namun, umumnya, kelima pilar tersebut terdiri dari: 

1.Transparansi (Transparency): mencakup keterbukaan informasi kepada publik, pemegang saham, dan pihak-pihak terkait lainnya. Informasi yang berkaitan dengan kebijakan, keputusan, dan kinerja perbankan seharusnya dapat diakses dengan mudah oleh para pemangku kepentingan, 

2. Akuntabilitas (Accountability): merupakan prinsip yang menekankan bahwa setiap pihak dalam perbankan, terutama dewan direksi dan manajemen, harus bertanggung jawab atas tindakan dan keputusan mereka. Akuntabilitas mencakup pertanggungjawaban terhadap pemegang saham dan seluruh pemangku kepentingan, 

3. Responsibilitas (Responsibility): menyoroti tanggung jawab dewan direksi dan manajemen dalam mengelola perusahaan dengan memperhatikan kepentingan seluruh pemangku kepentingan, termasuk pemegang saham, karyawan, nasabah, dan masyarakat secara umum, 

4. Independensi (Independence): menekankan pentingnya independensi dalam pengambilan keputusan di tingkat dewan direksi dan komite-komite tertentu. Independensi ini mencakup independensi individu di dalam dewan, khususnya anggota komite audit dan komite risiko, 

5. Keadilan (Fairness): prinsip ini menuntut perlakuan yang adil terhadap semua pemangku kepentingan, termasuk pemegang saham minoritas. Keputusan dan tindakan perusahaan seharusnya tidak memihak atau merugikan pihak-pihak tertentu.Kelima prinsip GCG tersebut sudah sesuai dengan ajaran islam (Rahman El Junusi, 2012). CGC diterapkan dengan harapan dapat menciptakan keseimbangan pencapaian tujuan ekonomi dan tujuan masyarakat (Achmad Faozan, 2013). Oleh karena itu pentingnya transparansi pada lembaga bank syariah ini dikarenakan sistem bagi hasilnya yang harus jujur dan transparan sehingga tercapainya kepatuhan syariah. Peningkatan transparansi harus didukung dari manajemen perusahaan yang baik dari banyak aspek (GCG) (Hasan, 2013). Adapun konsep CGC antara bank syariah dengan bank konvensional sama hanya berbeda dalam kepatuhan syariah yang hanya diterapkan dalam lembaga perbankan syariah (Aldira Maradita, 2014). Perbedaan implementasi CGC pada bank syariah dan bank konvensional terletak hanya dari segi sharia compliance saja, sedangkan  prinsip seperti adanya transparansi, adanya kejujuran, dan kehati-hatian, serta kedisiplinan ialah  prinsip yang sama terdapat dalam aturan CGC konvensional pada umumnya (Ade Sofyan Mulazid, 2016).

Dalam penelitian Abdul Rachman mendeskripsikan bahwa prinsip-prinsip kepatuhan bank syariah ada 4 yaitu: 1. Menerapkan prinsip-prinsip syariah dengan menghindari unsur riba, maysir, dan gharar, 2. Prinsip keadilan dan kesetaraan, bank syariah harus belaku adil dalam setiap transaksi kepada nasabah tanpa mendiskriminasi baik suku, ras, dan agama, 3. Prinsip transparansi, bank syariah harus transparan dan jujur dalam menjelaskan terkait akad dan risiko yang mungkin terjadi, 4. Prinsip tanggungjawab sosial, dalam kegiatan perbankan memberikan kontribusi sosial seperti berinvetasi pada proyek yang berdampak baik dan positif (Abdul Rachman, Sunardi, Elis Rahmawati, Lailatul Jannah, Sasa Billah, 2023). Adapun Upaya yang dilakukan dalam efektivitas kepatuhan syariah pada bank syariah ada 3 yaitu: 1. protektif, memastikan ketaatan bank syariah terhadap peraturan, ketentuan dan kebijakan yang ditetapkan, 2. Konstruktif, mengoptimalkan hasil dan menjaga tingkat kehematan sumberdaya, 3. Konsultatif, memberikan rekomendasi dan saran dalam manajemen kegiatan termasuk penggunaan SDM dan sumber dana serta menghindari penyimpangan (Budi Sukardi).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun