5. Keadilan (Fairness): prinsip ini menuntut perlakuan yang adil terhadap semua pemangku kepentingan, termasuk pemegang saham minoritas. Keputusan dan tindakan perusahaan seharusnya tidak memihak atau merugikan pihak-pihak tertentu.Kelima prinsip GCG tersebut sudah sesuai dengan ajaran islam (Rahman El Junusi, 2012). CGC diterapkan dengan harapan dapat menciptakan keseimbangan pencapaian tujuan ekonomi dan tujuan masyarakat (Achmad Faozan, 2013). Oleh karena itu pentingnya transparansi pada lembaga bank syariah ini dikarenakan sistem bagi hasilnya yang harus jujur dan transparan sehingga tercapainya kepatuhan syariah. Peningkatan transparansi harus didukung dari manajemen perusahaan yang baik dari banyak aspek (GCG) (Hasan, 2013). Adapun konsep CGC antara bank syariah dengan bank konvensional sama hanya berbeda dalam kepatuhan syariah yang hanya diterapkan dalam lembaga perbankan syariah (Aldira Maradita, 2014). Perbedaan implementasi CGC pada bank syariah dan bank konvensional terletak hanya dari segi sharia compliance saja, sedangkan  prinsip seperti adanya transparansi, adanya kejujuran, dan kehati-hatian, serta kedisiplinan ialah  prinsip yang sama terdapat dalam aturan CGC konvensional pada umumnya (Ade Sofyan Mulazid, 2016).
Dalam penelitian Abdul Rachman mendeskripsikan bahwa prinsip-prinsip kepatuhan bank syariah ada 4 yaitu: 1. Menerapkan prinsip-prinsip syariah dengan menghindari unsur riba, maysir, dan gharar, 2. Prinsip keadilan dan kesetaraan, bank syariah harus belaku adil dalam setiap transaksi kepada nasabah tanpa mendiskriminasi baik suku, ras, dan agama, 3. Prinsip transparansi, bank syariah harus transparan dan jujur dalam menjelaskan terkait akad dan risiko yang mungkin terjadi, 4. Prinsip tanggungjawab sosial, dalam kegiatan perbankan memberikan kontribusi sosial seperti berinvetasi pada proyek yang berdampak baik dan positif (Abdul Rachman, Sunardi, Elis Rahmawati, Lailatul Jannah, Sasa Billah, 2023). Adapun Upaya yang dilakukan dalam efektivitas kepatuhan syariah pada bank syariah ada 3 yaitu: 1. protektif, memastikan ketaatan bank syariah terhadap peraturan, ketentuan dan kebijakan yang ditetapkan, 2. Konstruktif, mengoptimalkan hasil dan menjaga tingkat kehematan sumberdaya, 3. Konsultatif, memberikan rekomendasi dan saran dalam manajemen kegiatan termasuk penggunaan SDM dan sumber dana serta menghindari penyimpangan (Budi Sukardi).
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H