Mohon tunggu...
Mega Mawarni
Mega Mawarni Mohon Tunggu... Lainnya - mega

Hanya untuk memnuhi tugas

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Teknisi Penyelenggaraan Pemilu di Kota Malang

1 Juni 2022   20:26 Diperbarui: 1 Juni 2022   20:33 1242
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Kemudian yang keenam dari tahapan penyelenggaraan pemilu yaitu tahap masa kampanye pemilu. Di masa ini terdapat masa yang menjadikan pertemuan terbatas, adanya penyebaran bahan kampanye pemilu kepada masyarakat umum, pemasangan alat peraga kampanye di tempat umum, maupun media sosial. Adanya rapat umum, debat pasangan calon tentang materi kampanye dari pasangan calon dan kegiatan-kegiatan yang lainnya yang di anggap tidak melanggar larangan dari kampanye pemilu itu sendiri dan mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan. Untuk peserta pemilu memiliki keleluasaan untuk melakukan kampanye di seluruh wilayah, asalkan tidak melakukan ancaman kekerasan untuk memperoleh suara dari rakyat. Serta tidak menggunakan uang dan apapun itu yang di manfaatkan (untuk menyogok) agar mendapatkan suara dari rakyat. Tidak di perkenankan menggunakan dana publik, fasilitas dinas maupun jam dinas waktu melakukan kampanye. Sekain itu kampanye dilarang untuk menggunakan unsur Suku, Agama dan Ras (SARA) yang di gunakan sebagai alat untuk berkampanye. Dilarang menjelek-jelekan lawan tanpa di dukung oleh fakta serta tidak memuji diri sendiri tanpa adanya bukti.

Yang ketujuh yaitu masa tenang, masa dimana para calon sudah dilarang untuk berkampanye. Hal tersebut sudah di atur atau di tentukan pada pasal 298 ayat 4 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum yaitu terdapat masa tenang yang dimana peserta dilarang melaksanakan kampanye dalam bentuk apapun itu, alat peraga kampanye pun harus di turunkan dan di bersihkan oleh peserta pemilu paling lambat 1 hari sebelum hari pemungutan suara dan akun media sosial milik peserta pemilu pun wajib di tutup pada hari terakhir kampanye.

Yang kedelapan yaitu pemungutan dan perhitungan suara. Rekapitulasi berjenjang ada pemungutan dan perhitungan suara di TPS (Tempat Pemungutan Suara). Yang kesembilan yaitu penetapan hasil pemilu. Adanya laporan hasil dari pemungutan dan perhitungan suara yang di tanda tangan i oleh para saksi untuk di lakukan perekapan suara. Dan yang terakhir, yang kesepuluh yaitu pengucapan sumpah janji atau yang sering di sebut dengan pelantikan masa jabatan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun