Seharusnya, Partai Golkar seharusnya menunjukkan semangat demokrasi dengan menghindari politik dinasti. Pengembangan kader di Partai Golkar harus lebih representatif, yang berarti mencalonkan cawapres dari kader-kadernya sendiri, bukan dari partai lain.
Jika Gibran memutuskan untuk maju sebagai cawapres, dia akan harus mengambil cuti dari jabatannya sebagai Wali Kota, sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Undang-Undang PKPU. Menurut Pasal 15 PKPU Nomor 19 Tahun 2023, pejabat seperti wali kota tidak perlu mengundurkan diri jika mencalonkan diri sebagai calon presiden atau cawapres.
Namun, ada potensi munculnya masalah lain jika Gibran benar-benar maju sebagai cawapres Prabowo. Sebagai kader PDIP, langkahnya ini dapat menyebabkan konflik dengan partainya, terutama karena PDIP sudah mengumumkan pasangan calon presiden dan cawapresnya untuk Pemilihan Presiden 2024, yaitu Ganjar Pranowo dan Mahfud Md.
Gibran sendiri menjadi Wali Kota Solo setelah memenangkan Pilkada 2020 melalui PDIP, sehingga masalah ini bisa menimbulkan sejumlah konsekuensi yang lebih lanjut.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H