Uji materi ini sepertinya masuk akal, mengingat bahwa kemampuan fisik dan rohani calon presiden dan wakil presiden, termasuk kematangan usia (syarat usia minimal) serta masa produktif seseorang (batasan usia maksimal), sangat berperan penting dalam menjalankan tugas yang berat dan beragam sebagai Kepala Negara Indonesia.
Sejarah menunjukkan bahwa usia presiden Indonesia saat dilantik beragam, mulai dari Presiden Soekarno yang berusia 44 tahun, hingga Presiden Soeharto yang berusia 46 tahun, dan lainnya yang mencakup Presiden BJ Habibie (62 tahun), Abdurrahman Wahid (59 tahun), Megawati Soekarnoputri (54 tahun), Susilo Bambang Yudhoyono (55 tahun), hingga Presiden Jokowi (53 tahun).
Usia di atas 70 tahun seringkali menjadi rentan terhadap penyakit dan kelelahan. Ketahanan fisik yang semakin menurun bisa menghambat pelaksanaan tugas yang sangat berat dan intens yang dihadapi oleh seorang Presiden.
Namun, pertanyaan yang muncul adalah apa yang akan diputuskan oleh MK pada Senin mendatang? Apakah Prabowo akan dilarang mengikuti Pilpres 2024? Ini akan menjadi tontonan politik yang menarik untuk diikuti.