Mohon tunggu...
Media Digital
Media Digital Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Mahasiswa

Sederhana aja.

Selanjutnya

Tutup

Politik

Prabowo Terancam Gagal Nyapres?

21 Oktober 2023   20:48 Diperbarui: 21 Oktober 2023   20:50 303
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto: CNN Indonesia/Adhi Wicaksono

Pemilihan Presiden (pilpres) dipastikan akan diselenggarakan pada bulan Februari 2024. Hingga saat ini, sudah ada tiga kandidat yang siap bersaing dalam persaingan ketat ini, dan tahun 2024 akan menyaksikan wajah baru sebagai Kepala Negara Indonesia.

Dua pasang calon presiden dan wakil presiden telah mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada hari yang sama. Namun, satu lagi kandidat masih menunggu pengumuman siapa calon wakil presidennya.

Prabowo Subianto masih mencari sosok yang pas untuk menjadi calon wakil presiden. Koalisi Indonesia Maju (KIM), yang mendukung Prabowo, masih dalam tahap perencanaan dan belum mencapai kesepakatan mengenai calon wakil presiden yang akan mendampingi Prabowo.

Tekanan besar menghadang Prabowo dan koalisinya, karena mereka harus segera menemukan calon wakil presiden dan segera mendaftar ke KPU sebelum batas pendaftaran pada tanggal 25 Oktober 2023. Prabowo benar-benar berada di bawah tekanan waktu.

Calon presiden Prabowo Subianto harus berhadapan dengan batas waktu yang memburu, dengan ancaman tidak dapat mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait sidang vonis uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK). Sidang MK akan membahas gugatan terkait Undang-Undang Pemilu, terutama yang berkaitan dengan syarat usia maksimal 70 tahun bagi calon presiden.


Ketua Umum Partai Gerindra ini sangat tegang, karena kemungkinan gagal maju dalam pemilihan presiden (Pilpres) 2024 mengintai. Batas akhir pendaftaran Pilpres semakin mepet, tetapi Prabowo belum menemukan bakal calon wakil presiden. Selain itu, ia juga terancam oleh persyaratan usia maksimal untuk ikut Pilpres.

Usia Prabowo pada bulan Oktober ini adalah 72 tahun, sementara gugatan mengenai batasan usia maksimal adalah 70 tahun. Jika uji materi ini diterima oleh MK, maka Prabowo mungkin tidak dapat mendaftar dalam Pilpres 2024.

Menurut jadwal MK, vonis sidang uji materi terkait usia maksimal bagi calon presiden dan wakil presiden akan diumumkan pada Senin, 23 Oktober 2023, hanya dua hari sebelum penutupan pendaftaran di KPU. Oleh karena itu, Prabowo akan berusaha untuk mendaftar pada tanggal 21 Oktober 2023 agar dapat menghindari keputusan MK.

Beberapa pihak telah mengajukan pertanyaan tentang batasan usia maksimum bagi calon presiden. Sejumlah gugatan mengusulkan batasan usia maksimal calon presiden sekitar 65 tahun hingga 70 tahun. Gugatan ini merujuk pada syarat usia minimal 40 tahun dan berpendapat bahwa harus ada batasan usia maksimal yang sebanding.

Uji materi terkait Pasal 169 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengharuskan adanya batasan usia maksimal, selain syarat usia minimal, yang berkaitan dengan kemampuan rohani dan jasmani calon presiden dan wakil presiden dalam menjalankan tugas mereka.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun