Apa itu Refugee? Mungkin banyak dari kita yang belum mengetahui makna sebenarnya dari kata ini. Refugee atau Pengungsi menurut United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR) adalah orang yang telah malrikan diri dari Negara asalnya dan tidak dapat ataupun tidak mau untuk kembali dikareakan ketakutan akan dianiaya atau tindakan mengancam lainnya yang beralasan ras, agama, kebangsaan, keanggotaan akan kelompok sosial tertentu atau opini politik. Namun jalan seorang untuk menjadi Pengungsi tidaklah semudah yang kita pikirkan.
Sebelum bias dinyatakan secara hokum sebagai Pengungsi mereka akan perggi ke kantor UNHCR untuk mendaftarkan diri sebagai Asylum Seeker atau Pencari Suaka yaitu individu yang mencari perlindungan internasional atas alasan yang sesuai dalam Artikel 1a Konvensi Pengungsi 1951 serta Protokol 1967, seperti penganiayaan oleh karena suku, agama bangsa atau keanggotaan kelompok sosial atau politik.Â
Seorang Pencari Suaka adalah seseorang yang klaimnya belum diputuskan oleh negara tempat dia mengajukannya karena UNHCR masih memproses data - data dan hasil interview orang tersebut. Sehingga tidak semua Pencari Suaka adalah Pengungsi atau Refugee, tetapi setiap Pengungsi awalnya adalah Pencari Suaka.Â
Tujuan dari pendaftaran untuk menjadi Pencari Suaka adalah agar mereka memilki kartu identitas dari UNHCR dan mereka tidak dianggap sebagai wisatawan ilegal yang tidak memiliki visa ataupun passport.
Belum selesai sampai disitu para Pencari Suaka ini harus melakukan interview lagi dengan UNHCR agar status mereka diaikan menjadi Refugee atau Pengungsi.Â
Setelah mereka mendapatkan status sebagai Pengungsi mereka diberikan tiga pilihan yaitu penempatan ke negara ketiga, pemulangan kembali secara sukarela (apabila konflik di negara asal orang tersebut telah selesai) dan penyatuan dengan masyarakat setempat.Â
Namun opsi ketiga tidak dapat diimplementasikan di Indonesia karena pemerintah Indonesia tidak mengizinkan para Pengungsi yang telah mendapatkan pengakuan atau status dari UNHCR untuk tinggal secara permanen di Indonesia. Sehingga harapan satu -- satunya bagi para Pengungsi adalah agar mereka ditempatkan di Negara ketiga yang membutuhkan waktu 2 - 7 tahun untuk memproses relokasi mereka.Â
Penempatan mereka pada Negara ketiga akan memberikan Pengungsi hak untuk untuk mendapatkan pekerjaan serta mendirikan suatu perusahaan dagang dan pekerjaan bebas lainnya, dimana pekerjaan bebas ini harus sesuai dengan ketentuan yang telah diakui, seperti tanda sertifikat, gunanya adalah mengetahui keahlian untuk ditempatkan pada suatu pekerjaan yang cocok yang diatur pada pasal 17, 18 dan 19 Konvensi Pengungsi 1951.
Saya mewawancarai seorang Refugee untuk menceritakan perjalanannya ke Indonesia. Sebut saja Mr A yang tidak ingin disebutkan namanya adalah pria yang berumur 22 tahun asal Afghanistan yang sudah tinggal di Indonesia sejak tahun 2016.Â
Mr. A meceritakan bahwa dia pergi ke Indonesia bermodalkan uang hasil jual tanah dan barang - barang keluarganya di Afghanistan. Uang itu ia gunakan untuk datang ke Indonesia secara ilegal untuk mencari suaka karena keadaan yang mengancam di Afghanistan.Â
Sesampainya di Indonesia ia pergi ke kantor UNHCR untuk mendaftarkan diri menjadi Asylum Seeker atau Pencari Suaka, namun banyak diantara teman Mr. A yang kurang beruntung karena sudah ditangkap sebelum sampai dikantor UNHCR karena dianggap sebagai wisatawan illegal yang tidak memiliki passport ataupun visa, hal ini dikarenakan Pasal 8 ayat (1) UU 6 tahun 2011, yang menyebutkan "Setiap orang yang masuk atau keluar wilayah Indonesia wajib memiliki Dokumen Perjalanan yang sah dan masih berlaku."Â
Sedangkan para Pengungsi ini tidak memiliki dokumen perjalanan yang sah dan masuk secara ilegal berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Dirjen Imigrasi tentang Penanganan Imigran Ilegal, yang menyebutkan "Imigran Ilegal saat diketahui berada di Indonesia dikenakan tindakan keimigrasian" Yaitu, berupa tindakan pendeportasian (Pasal 75 ayat (2) huruf f UU 6 tahun 2011) atau penempatan di tempat penampungan sementara (Ruang Detensi Imigrasi).
 Namun para Pengungsi ilegal ini tidak dipermasalahkan status izin tinggalnya selama berada di Indonesia asalkan mereka telah memperoleh Attestation Letter atau surat keterangan sebagai Pencari Suaka dari United Nations High Comissioner for Refugees (UNHCR) atau Berstatus sebagai Pengungsi dari UNHCR. (Pasal 3 ayat (1) Peraturan Dirjen Imigrasi tentang Penanganan Imigran Ilegal).
Kemudian Mr. A melakukan interview lanjutan untuk mendaftarkan dirinya sebagai Refugee atau Pengungsi. Tiga tahun berlalu namun Mr. A sampai sekarang belum ditempatkan di Negara ketiga. Ia dan 14.000 Pengungsi lainnya masih menunggu saat penempatan mereka di Negara ketiga.Â
Hal ini menyebabkan banyak dari Pengungsi yang mengalami depresi dikarenakan tidak bisa melakukan apa - apa di Indonesia karena mereka tidak diizinkan untuk bekerja di Indonesia.Â
Para Pengungsi di Indonesia mayoritas berasalkan dari Afghanistan, Pakistan, Irak, Somalia, Sudan, Ethiopia, Yaman, Bangladesh dan Eritrea.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H