Mohon tunggu...
Mecca Verdiano Boor
Mecca Verdiano Boor Mohon Tunggu... Administrasi - Mahasiswa

Business Management Student at Binus Online Learning

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Perjalanan Pengungsi dan Pencari Suaka di Indonesia

9 November 2019   23:38 Diperbarui: 9 November 2019   23:55 637
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Sedangkan para Pengungsi ini tidak memiliki dokumen perjalanan yang sah dan masuk secara ilegal berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Dirjen Imigrasi tentang Penanganan Imigran Ilegal, yang menyebutkan "Imigran Ilegal saat diketahui berada di Indonesia dikenakan tindakan keimigrasian" Yaitu, berupa tindakan pendeportasian (Pasal 75 ayat (2) huruf f UU 6 tahun 2011) atau penempatan di tempat penampungan sementara (Ruang Detensi Imigrasi).

 Namun para Pengungsi ilegal ini tidak dipermasalahkan status izin tinggalnya selama berada di Indonesia asalkan mereka telah memperoleh Attestation Letter atau surat keterangan sebagai Pencari Suaka dari United Nations High Comissioner for Refugees (UNHCR) atau Berstatus sebagai Pengungsi dari UNHCR. (Pasal 3 ayat (1) Peraturan Dirjen Imigrasi tentang Penanganan Imigran Ilegal).

Kemudian Mr. A melakukan interview lanjutan untuk mendaftarkan dirinya sebagai Refugee atau Pengungsi. Tiga tahun berlalu namun Mr. A sampai sekarang belum ditempatkan di Negara ketiga. Ia dan 14.000 Pengungsi lainnya masih menunggu saat penempatan mereka di Negara ketiga. 

Hal ini menyebabkan banyak dari Pengungsi yang mengalami depresi dikarenakan tidak bisa melakukan apa - apa di Indonesia karena mereka tidak diizinkan untuk bekerja di Indonesia. 

Para Pengungsi di Indonesia mayoritas berasalkan dari Afghanistan, Pakistan, Irak, Somalia, Sudan, Ethiopia, Yaman, Bangladesh dan Eritrea.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun