Sedangkan para Pengungsi ini tidak memiliki dokumen perjalanan yang sah dan masuk secara ilegal berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Dirjen Imigrasi tentang Penanganan Imigran Ilegal, yang menyebutkan "Imigran Ilegal saat diketahui berada di Indonesia dikenakan tindakan keimigrasian" Yaitu, berupa tindakan pendeportasian (Pasal 75 ayat (2) huruf f UU 6 tahun 2011) atau penempatan di tempat penampungan sementara (Ruang Detensi Imigrasi).
 Namun para Pengungsi ilegal ini tidak dipermasalahkan status izin tinggalnya selama berada di Indonesia asalkan mereka telah memperoleh Attestation Letter atau surat keterangan sebagai Pencari Suaka dari United Nations High Comissioner for Refugees (UNHCR) atau Berstatus sebagai Pengungsi dari UNHCR. (Pasal 3 ayat (1) Peraturan Dirjen Imigrasi tentang Penanganan Imigran Ilegal).
Kemudian Mr. A melakukan interview lanjutan untuk mendaftarkan dirinya sebagai Refugee atau Pengungsi. Tiga tahun berlalu namun Mr. A sampai sekarang belum ditempatkan di Negara ketiga. Ia dan 14.000 Pengungsi lainnya masih menunggu saat penempatan mereka di Negara ketiga.Â
Hal ini menyebabkan banyak dari Pengungsi yang mengalami depresi dikarenakan tidak bisa melakukan apa - apa di Indonesia karena mereka tidak diizinkan untuk bekerja di Indonesia.Â
Para Pengungsi di Indonesia mayoritas berasalkan dari Afghanistan, Pakistan, Irak, Somalia, Sudan, Ethiopia, Yaman, Bangladesh dan Eritrea.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H