Oleh karena itu, dibutuhkan kesiapan instrumen hukum TPPU yang mencakup jenis-jenis tindak pidana baru dan menjalin hubungan bantuan hukum timbal balik sebanyak mungkin, baik secara bilateral maupun multilateral, berdasarkan asas resiprositas kepada negara-negara yang berpotensi menjadi tempat penyimpanan aset pelaku TPPU untuk penanganan kasus TPPU bordless crime.
Keselarasan antar Undang-Undang dalam Upaya Perampasan Aset
Permasalahan dalam upaya perampasan aset juga terletak pada Undang-Undang yang berkaitan dengan tindak pidana asal dalam UU TPPU. Harmonisasi antara UU TPPU dengan UU tindak pidana asal TPPU terasa masih belum cukup sinergi untuk menangani TPPU dalam melakukan upaya perampasan aset. Di lain sisi, RUU Perampasan Aset yang dianggap menjadi solusi atas permasalahan ini pun tidak terlihat adanya kesatuan pemahaman konsep dan tujuan dalam upaya perampasan aset. Hal tersebut dapat terlihat pada substansi RUU Perampasan Aset yang sama sekali tidak menyebutkan TPPU dan lembaga PPATK.
Padahal, seharusnya RUU Perampasan Aset dapat memperkuat Perma Nomor 1 Tahun 2013 dalam mengoptimalkan kewenangan lembaga PPATK untuk melakukan perampasan aset TPPU. Oleh karena itu, RUU Perampasan aset seharusnya direvisi kembali karena guna untuk memperluas dan mengefektifkan upaya perampasan aset TPPU oleh lembaga PPATK.
Sumber:
- BUKU
Achyar, Adardam, Kedudukan Tindak Pidana Asal (Predicate Crime) Dalam Tindak Pidana Pencucian Uang (Money Laundering) Perspektif Pembaharuan Hukum Pidana, Bandung: Sinar Grafika, 2018.
Sukandarrumidi, 2006, Metodologi Penelitian Petunjuk Praktis untuk Peneliti Pemula, Yogyakarta: Gadjah Mada University Press, hlm. 12.
- JURNAL
Chiara Bragagnolo, “Streamlining or Sidestepping? Political Pressure to Revise Environmental Licensing and EIA”, No. 13, Vol. 86, George Mason University, October 2012.
Hartiwiningsih, Hari Purwadi. “Mekanisme Perampasan Aset Dengan Menggunakan Non- Conviction Based Asset Forfeiture Sebagai Upaya Pengembalian Kerugian Negara Akibat Tindak Pidana Korupsi”, Jurnal Law UNS, Vol. 5, Januari 2017.
Refki Saputra, “Tantangan Penerapan Aset Tanpa Tuntutan Pidana (Non-Conviction Based Asset Forfeiture) Dalam RUU Perampasan Aset di Indonesia”, Anti-Corruption Clearing House Journal, Juni 2017.
Svetlana Anggita Prasasthi, “Upaya Pemerintah Republik Indonesia Dalam Bantuan Hukum Timbal Balik Untuk Masalah Pidana Terhadap Pengembalian Aset Di Luar Negeri Hasil Tindak Pidana Korupsi”, Jurnal Hukum Internasional Opinio Juris, Vol. 2, Desember 2011.