Mohon tunggu...
Meha Middlyne
Meha Middlyne Mohon Tunggu... Full Time Blogger - Sie. Dokumentasi Handal

Berkepribadian dalam Kebudayaan

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Tataran Praktis Penanganan TPPU

29 Agustus 2020   10:00 Diperbarui: 2 September 2020   12:42 142
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Perampasan Aset Tanpa Tuntutan Pidana (https://acch.kpk.go.id/)

Oleh karena itu, dibutuhkan kesiapan instrumen hukum TPPU yang mencakup jenis-jenis tindak pidana baru dan menjalin hubungan bantuan hukum timbal balik sebanyak mungkin, baik secara bilateral maupun multilateral, berdasarkan asas resiprositas kepada negara-negara yang berpotensi menjadi tempat penyimpanan aset pelaku TPPU untuk penanganan kasus TPPU bordless crime.

Keselarasan antar Undang-Undang dalam Upaya Perampasan Aset

Permasalahan dalam upaya perampasan aset juga terletak pada Undang-Undang yang berkaitan dengan tindak pidana asal dalam UU TPPU. Harmonisasi antara UU TPPU dengan UU tindak pidana asal TPPU terasa masih belum cukup sinergi untuk menangani TPPU dalam melakukan upaya perampasan aset. Di lain sisi, RUU Perampasan Aset yang dianggap menjadi solusi atas permasalahan ini pun tidak terlihat adanya kesatuan pemahaman konsep dan tujuan dalam upaya perampasan aset. Hal tersebut dapat terlihat pada substansi RUU Perampasan Aset yang sama sekali tidak menyebutkan TPPU dan lembaga PPATK

Padahal, seharusnya RUU Perampasan Aset dapat memperkuat Perma Nomor 1 Tahun 2013 dalam mengoptimalkan kewenangan lembaga PPATK untuk melakukan perampasan aset TPPU. Oleh karena itu, RUU Perampasan aset seharusnya direvisi kembali karena guna untuk memperluas dan mengefektifkan upaya perampasan aset TPPU oleh lembaga PPATK.

Sumber:

  • BUKU 

Achyar, Adardam, Kedudukan Tindak Pidana Asal (Predicate Crime) Dalam Tindak           Pidana Pencucian Uang (Money Laundering) Perspektif Pembaharuan Hukum Pidana, Bandung: Sinar Grafika, 2018.

Sukandarrumidi, 2006, Metodologi Penelitian Petunjuk Praktis untuk Peneliti Pemula, Yogyakarta: Gadjah Mada University Press, hlm. 12. 

  • JURNAL 

Chiara Bragagnolo, “Streamlining or Sidestepping? Political Pressure to Revise Environmental Licensing and EIA”, No. 13, Vol. 86, George Mason University, October 2012.

Hartiwiningsih, Hari Purwadi. “Mekanisme Perampasan Aset Dengan Menggunakan Non- Conviction Based Asset Forfeiture Sebagai Upaya Pengembalian Kerugian Negara Akibat Tindak Pidana Korupsi”, Jurnal Law UNS, Vol. 5, Januari 2017.

Refki Saputra, “Tantangan Penerapan Aset Tanpa Tuntutan Pidana (Non-Conviction Based Asset Forfeiture) Dalam RUU Perampasan Aset di Indonesia”, Anti-Corruption Clearing House Journal, Juni 2017.

Svetlana Anggita Prasasthi, “Upaya Pemerintah Republik Indonesia Dalam Bantuan Hukum Timbal Balik Untuk Masalah Pidana Terhadap Pengembalian Aset Di Luar Negeri Hasil Tindak Pidana Korupsi”, Jurnal Hukum Internasional Opinio Juris, Vol. 2, Desember 2011.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun