DAFTAR KATA SINGKATAN
BPS : Badan Pusat Statistik
TNP2K : Tim Nasional Percepatan Kemiskinan
Kemensos : Kementerian Sosial
DTKS : Data Terpadu Kesehjateraan Sosial
SIKS-NG: Sistem Informasi Kesehjateraan Sosial-Next Generation
Pusdatin Kemensos : Pusat Data dan Informasi Kesehjateraan Sosial Kementerian Sosial
NIK : Nomor Induk KependudukanÂ
Ditjen Dukcapil Kemendagri : Direktorat Jendral Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri
Sumber:
[1] Bansos Reguler terdiri dari Program Keluarga Harapan dan Kartu Sembako. Bansos Nonreguler (khusus) terdiri dari bansos sembako dan bansos tunai. Bansos Kementerian Desa PDTT, secara umum diambil sebesar 30% dari anggaran Dana Desa, dana tersebut digunakan untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) sebesar Rp600.000,-/bulan. Bansos Pemerintah Provinsi dalam bentuk BLT. Bansos dari Kabupaten/Kota dalam bentuk BLT.[2] Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2018 tentang  Program Keluarga Harapan.