Mohon tunggu...
Meha Middlyne
Meha Middlyne Mohon Tunggu... Full Time Blogger - Sie. Dokumentasi Handal

Berkepribadian dalam Kebudayaan

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Promotor Bantuan Sosial di Tengah Pandemi Covid-19

31 Juli 2020   21:51 Diperbarui: 2 Agustus 2020   09:48 231
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

DAFTAR KATA SINGKATAN

BPS : Badan Pusat Statistik

TNP2K : Tim Nasional Percepatan Kemiskinan

Kemensos : Kementerian Sosial

DTKS : Data Terpadu Kesehjateraan Sosial

SIKS-NG: Sistem Informasi Kesehjateraan Sosial-Next Generation

Pusdatin Kemensos : Pusat Data dan Informasi Kesehjateraan Sosial Kementerian Sosial

NIK : Nomor Induk Kependudukan 

Ditjen Dukcapil Kemendagri : Direktorat Jendral Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri

Sumber:

[1] Bansos Reguler terdiri dari Program Keluarga Harapan dan Kartu Sembako. Bansos Nonreguler (khusus) terdiri dari bansos sembako dan bansos tunai. Bansos Kementerian Desa PDTT, secara umum diambil sebesar 30% dari anggaran Dana Desa, dana tersebut digunakan untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) sebesar Rp600.000,-/bulan. Bansos Pemerintah Provinsi dalam bentuk BLT. Bansos dari Kabupaten/Kota dalam bentuk BLT.[2] Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2018 tentang  Program Keluarga Harapan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun