Mohon tunggu...
Jasmin AlMeddina
Jasmin AlMeddina Mohon Tunggu... Mahasiswa - Law Student

A dedicated and ambitious law student with a strong passion for understanding and applying legal principles to promote social justice and protect the rights of individuals. Aiming to become a skilled and compassionate lawyer, committed to making a positive impact in the legal profession.

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Rumah Longsor Merupakan Tanggung Jawab Siapa?

19 Mei 2024   12:36 Diperbarui: 19 Mei 2024   12:40 466
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Pada tahun 2024 permintaan untuk memiliki rumah semakin banyak diminati, walaupun keadaan lahan yang semakin sedikit yang menyebabkan melambungnya harga tanah. Hal ini, dapat menjadi ladang bisnis yang sangat menjanjikan bagi para developer akibat melonjaknya harga tanah dan permintaan pembelian yang cukup tinggi. Namun, tak sedikit juga developer yang rakus dan ingin mengambil keuntungan lebih banyak lagi dengan modal yang sedikit.

Di musim penghujan seperti saat ini dapat membawa dampak positif maupun dampak negatif bagi orang yang terdampak. Alih fungsi lahan, yang mana tanah yang dahulu merupakan Kawasan perhutanan lebat dialihkan menjadi sebuah perumahan cluster tentu dapat membawa dampak negatif.


Lalu, apabila ada rumah yang terdampak tanah longsor apakah itu merupakan tanggung jawab developer?


Yang pertama harus diketahui adalah apakah kejadian tanah longsor itu merupakan murni dari bencana alam atau ada kesalahan pembangunan dari developer. Pada prinsipnya, konsumen dapat menuntut developer apabila ada terindikasi cidera janji atau wanprestasi sebagaimana telah dijelaskan pada pasal 1243 KUHPerdata.


Pasal 1243 KUHPerdata
Penggantian biaya, kerugian dan bunga karena tak dipenuhinya suatu perikatan mulai diwajibkan, bila debitur, walaupun telah dinyatakan lalai untuk memenuhi perikatan itu, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dilakukannya hanya dapat diberikan atau dilakukannya dalam waktu yang melampaui waktu yang telah dilakukan.


Sesuai dengan apa yang dipasarkan oleh developer atau sesuai dengan apa yang ada di dalam dokumen terkait dengan spesifikasi rumah seperti pernyataan bahwa bangunan bebas banjir maupun bebas longsor. Maka developer dapat dimintai pertanggungjawabannya atas wanprestasi yang dilakukannya.


Maka dalam hal tersebut developer dapat dimintai ganti rugi atas wanprestasi yang dilakukannya. Namun apabila kejadian ini murni terjadi karena suatu keadaan yang memaksa atau force majeure maka hal ini sudah diluar kekuasaan developer oleh sebab itu developer tidak berhak dimintai pertanggungjawaban.


Mengenai force majeure telah diatur di dalam KUHPerdata pasal 1244 dan 1245 yaitu:


Pasal 1244
Debitur harus dihukum untuk mengganti biaya, kerugian dan bunga, bila ia tak dapat membuktikan bahwa tidak dilaksanakannya perikatan itu atau tidak tepatnya waktu dalam melaksanakan perikatan itu disebabkan oleh sesuatu hal yang tak terduga, yang tak dapat dipertanggungkan kepadanya, walaupun tidak ada itikad buruk kepadanya.


Pasal 1245
Tidak ada penggantian biaya, kerugian dan bunga, bila karena keadaan memaksa atau karena hal yang terjadi secara kebetulan, debitur terhalang untuk memberikan atau berbuat sesuatu yang diwajibkan, atau melakukan suatu perbuatan yang terhalang baginya.


Oleh sebab itu, para pembaca harus memastikan bahwa longsor tersebut murni bencana alam atau apakah longsor tersebut karena adanya kesalahan developer dalam pelaksanaan pembangunan.


Perbuatan Melawan Hukum oleh Developer


Sebagaimana yang telah tercantum di dalam pasal 1365 KUHPerdata developer juga dapat terindikasi melakukan perbuatan melawan hukum.


Pasal 1365 KUHPerdata
Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian itu.


Terkait pembangunan perumahan telah diatur peraturan yang harus ditaati oleh developer yaitu mengenai Persetujuan Bangunan Gedung ("PBG"). yaitu perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai dengan standar teknis bangunan Gedung.


Maka apabila developer tidak menaati dan melaksanakan peraturan mengenai hal itu, ia dapat dikatakan sebagai perbuatan melawan hukum. Sesuai dengan yang telah diatur di dalam UU nomor 28 tahun 2002 dengan pidana kurungan maupun dengan denda.


Kesimpulannya, maka pembaca sebagai konsumen harus mencari tau lebih dahulu apakah hal tersebut merupakan murni bencana alam atau ada kesalahan pembangunan yang dilakukan oleh developer.
Lalu, ada baiknya pembaca sebagai konsumen untuk mencari tau dahulu kondisi tanah yang akan dibeli dan juga Riwayat developer tersebut apakah pernah melakukan Tindakan melawan hukum atau tidak.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun