Perbuatan Melawan Hukum oleh Developer
Sebagaimana yang telah tercantum di dalam pasal 1365 KUHPerdata developer juga dapat terindikasi melakukan perbuatan melawan hukum.
Pasal 1365 KUHPerdata
Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian itu.
Terkait pembangunan perumahan telah diatur peraturan yang harus ditaati oleh developer yaitu mengenai Persetujuan Bangunan Gedung ("PBG"). yaitu perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai dengan standar teknis bangunan Gedung.
Maka apabila developer tidak menaati dan melaksanakan peraturan mengenai hal itu, ia dapat dikatakan sebagai perbuatan melawan hukum. Sesuai dengan yang telah diatur di dalam UU nomor 28 tahun 2002 dengan pidana kurungan maupun dengan denda.
Kesimpulannya, maka pembaca sebagai konsumen harus mencari tau lebih dahulu apakah hal tersebut merupakan murni bencana alam atau ada kesalahan pembangunan yang dilakukan oleh developer.
Lalu, ada baiknya pembaca sebagai konsumen untuk mencari tau dahulu kondisi tanah yang akan dibeli dan juga Riwayat developer tersebut apakah pernah melakukan Tindakan melawan hukum atau tidak.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H