Mohon tunggu...
Jasmin AlMeddina
Jasmin AlMeddina Mohon Tunggu... Mahasiswa - Law Student

A dedicated and ambitious law student with a strong passion for understanding and applying legal principles to promote social justice and protect the rights of individuals. Aiming to become a skilled and compassionate lawyer, committed to making a positive impact in the legal profession.

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Rumah Longsor Merupakan Tanggung Jawab Siapa?

19 Mei 2024   12:36 Diperbarui: 19 Mei 2024   12:40 465
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS


Perbuatan Melawan Hukum oleh Developer


Sebagaimana yang telah tercantum di dalam pasal 1365 KUHPerdata developer juga dapat terindikasi melakukan perbuatan melawan hukum.


Pasal 1365 KUHPerdata
Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian itu.


Terkait pembangunan perumahan telah diatur peraturan yang harus ditaati oleh developer yaitu mengenai Persetujuan Bangunan Gedung ("PBG"). yaitu perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai dengan standar teknis bangunan Gedung.


Maka apabila developer tidak menaati dan melaksanakan peraturan mengenai hal itu, ia dapat dikatakan sebagai perbuatan melawan hukum. Sesuai dengan yang telah diatur di dalam UU nomor 28 tahun 2002 dengan pidana kurungan maupun dengan denda.


Kesimpulannya, maka pembaca sebagai konsumen harus mencari tau lebih dahulu apakah hal tersebut merupakan murni bencana alam atau ada kesalahan pembangunan yang dilakukan oleh developer.
Lalu, ada baiknya pembaca sebagai konsumen untuk mencari tau dahulu kondisi tanah yang akan dibeli dan juga Riwayat developer tersebut apakah pernah melakukan Tindakan melawan hukum atau tidak.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun