Perkembangan industri finansial teknologi peer to peer (p2p) lending kian seksi. Hingga Februari 2019 sudah terdapat 99 perusahaan yang terdaftar dan 1 perusahaan berizin di OJK, meningkat 3 kali lipat lebih dibandingkan Februari 2018 yang baru 32 perusahaan terdaftar. Namun pemain p2p yang fokus pada syariah tidak sampai 5%. Padahal Indonesia dengan jumlah penduduk muslim terbanyak menjadikan peluang besar untuk keuangan syariah.
Perbedaan utama antara p2p konvensional dengan syariah adalah produk pembiayaan yang tidak bertentangan dengan hukum Islam, khususnya riba. Produk syariah harus sesuai dengan fatwa yang dikeluarkan oleh Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI. Mengenai industri p2p terdapat pada fatwa DSN nomor 117 tentang Layanan Pembiayaan Berbasis Teknologi.
Kebutuhan pembiayaan di Indonesia sendiri masih cukup tinggi. Merujuk data OJK per September 2018 porsi pembiayaan UMKM oleh perbankan hanya 17,88%. Dan per tahun 2017 masyarakat yang memiliki akses keuangan terhadap bank hanya 48,4%, jauh dari rata-rata negara Asia Timur dan Asia Pasifik sebesar 70,3%.
Kehadiran industri p2p merupakan solusi atas keterbatasan lembaga keuangan dalam peningkatan kredit baik individu dan UMKM. Industri p2p dapat meningkatkan inklusifitas untuk memberikan pembiayaan bagi UMKM yang sebenernya layak (creditworthy). Proses yang ringkas, cepat, online, dan transparan memberikan kemudahan dalam pembiayaan. Secara syariah hal ini mendorong penerapan perintah Islam agar harta dapat digunakan secara produktif dan tidak hanya berputar pada golongan yang terbatas.
Pada p2p syariah ada beberapa akad yang umum digunakan diantaranya:
Murabahah:
Akad jual beli dengan menyampaikan harga perolehan dan margin yang disepakati. Biasanya akad ini digunakan untuk pembiayaan personal. Misal seseorang yang ingin membeli barang namun tidak memiliki uang kontan, lalu p2p akan membelikannya dan menjualnya kembali disertai margin kepada orang tersebut dengan pembayaran cicil.
Wakalah bil Ujrah:
Akad pelimpahan kuasa yang menjadikan pihak lain dapat melakukan sesuatu yang dikuasakan. Biasanya akad ini digunakan untuk pembiayaan anjak piutang (invoice financing). Perusahaan yang memiliki suatu tagihan melimpahkan kuasa kepada penyelenggara p2p untuk menagihkan piutang. Dalam proses tersebut p2p biasanya memberikan dana talangan (qardh). Dan atas jasa penagihan perusahaan akan memberikan upah (ujrah) kepada penyelenggara.
Istishna
Merupakan akad pemesanan pada suatu barang yang harus dibuatkan terlebih dahulu. Biasanya akad ini digunakan untuk pembiayaan rumah. Contohnya penyelenggara p2p akan memberikan pembiayaan untuk pembangunan suatu rumah kepada produsen. Ketika rumah tersebut jadi maka penyelenggara akan mendapatkan pembagian keutungan sesuai dengan kesepakatan.
Mudharabah
Merupakan akad kongsi yang terdiri dari dua pihak atau lebih dimana satu pihak menjadi pemilik dana dan lainnya menjadi pengelola. Biasanya akad ini digunakan untuk pembiayaan mikro. Misalnya seseorang yang membutuhkan modal untuk membuka percetakan namun tidak memiliki modal. Maka penyelenggara p2p akan mengumpulkan modal untuk pembelian seperti mesin fotokopi, tinta, dan sebagainya. Kemudian keuntungan yang didapat akan dibagi hasil sesuai dengan nisbah yang disepakati.
Musyarakah
Merupakan akad kongsi, sama halnya dengan akad mudharabah. Yang membedakan dalam akad ini adalah kedua belah pihak sama-sama memberikan modal dalam proyek pembiayaan.
Secara sisi kesyariahan industri p2p lebih baik karena objek pembiayaan lebih jelas. Para pihak langsung bertransaksi sesuai dengan objek pembiayaan yang dipilih. Berbeda dengan perbankan yang melakukan pooling of fund sementara nasabah tidak mengetahui secara langsung pada pembiayaan yang mana dana mereka disalurkan.
Beberapa pemain terkemuka dalam p2p syariah diantaranya:
ALAMI (www.alamisharia.co.id)
Perusahaan ini awalnya adalah agregator yang mengembangkan usahanya menjadi p2p. Fokus pembiayaan ALAMI adalah UMKM dengan pembiayaan mulai dari 100 Juta hingga 2 Milyar. Produk yang ditawarkan adalah pembiayaan anjak piutang dengan akad wakalah bil ujrah.
Dana Syariah (www.danasyariah.id)
Perusahaan ini fokus pada pembiayaan properti dan perumahan. Bagi para pemilik usaha  dalam bidang tersebut dapat mengajukannya pada platform Dana Syariah. Akad yang digunakan dalam proyek pembangunan properti tersebut adalah Murabahah dan Mudharabah.
Ammana (https://ammana.id/)
Perusahaan ini fokus pada pembiayaan mikro. Ammana bermitra dengan BMT (Baitul Mal wat Tamwil) atau koperasi syariah dalam penyaluran pembiayaan. Akad yang digunakan dalam pembiayaan ini diantaranya adalah Murabahah, Mudharabah, dan Musyarakah.
Qazwa (https://qazwa.id/)
Perusahaan ini juga fokus pada pembiayaan mikro. Pendana dapat berpartisipasi dalam proyek pembiayaan dengan nilai minimal Rp 100.000. Akad yang digunakan adalah Murabahah & Mudharabah.
Ethis (www.ethis.co.id)
Perusahaan ini fokus pada pembiayaan properti dan real estate. Penerima pembiayaan adalah developer / kontraktor dalam proyek tersebut. Akad yang digunakan dalam proyek pembiayaan adalah Wakalah bil Ujrah dan Istishna.
Bagi masyarakat muslim perkembangan keuangan syariah sangatlah penting untuk memberikan akses keuangan yang tidak bertentangan dengan Islam. Secara etika, Islam pun juga mengatur dengan asas keadilan agar tidak ada pihak yang dirugikan. Hal ini juga sebagai upaya meningkatkan market share keuangan syariah yang baru sebesar 8,47% per Juni 2018. Oleh karena itu mari kita terlibat dalam memberikan akses keuangan syariah yang lebih luas.
Referensi
Fernando, Novel. 2018. https://news.detik.com/kolom/d-4361041/menyongsong-babak-baru-peer-to-peer-lending
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H