Mohon tunggu...
mdimas103
mdimas103 Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Money

Menelisik Peer to Peer (P2P) Lending Syariah di Indonesia

22 Maret 2019   14:55 Diperbarui: 22 Maret 2019   15:10 5190
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber gambar: https://saracenssolicitors.co.uk

Mudharabah

Merupakan akad kongsi yang terdiri dari dua pihak atau lebih dimana satu pihak menjadi pemilik dana dan lainnya menjadi pengelola. Biasanya akad ini digunakan untuk pembiayaan mikro. Misalnya seseorang yang membutuhkan modal untuk membuka percetakan namun tidak memiliki modal. Maka penyelenggara p2p akan mengumpulkan modal untuk pembelian seperti mesin fotokopi, tinta, dan sebagainya. Kemudian keuntungan yang didapat akan dibagi hasil sesuai dengan nisbah yang disepakati.

Musyarakah

Merupakan akad kongsi, sama halnya dengan akad mudharabah. Yang membedakan dalam akad ini adalah kedua belah pihak sama-sama memberikan modal dalam proyek pembiayaan.

Secara sisi kesyariahan industri p2p lebih baik karena objek pembiayaan lebih jelas. Para pihak langsung bertransaksi sesuai dengan objek pembiayaan yang dipilih. Berbeda dengan perbankan yang melakukan pooling of fund sementara nasabah tidak mengetahui secara langsung pada pembiayaan yang mana dana mereka disalurkan.

Beberapa pemain terkemuka dalam p2p syariah diantaranya:

ALAMI (www.alamisharia.co.id)

Perusahaan ini awalnya adalah agregator yang mengembangkan usahanya menjadi p2p. Fokus pembiayaan ALAMI adalah UMKM dengan pembiayaan mulai dari 100 Juta hingga 2 Milyar. Produk yang ditawarkan adalah pembiayaan anjak piutang dengan akad wakalah bil ujrah.

Dana Syariah (www.danasyariah.id)

Perusahaan ini fokus pada pembiayaan properti dan perumahan. Bagi para pemilik usaha  dalam bidang tersebut dapat mengajukannya pada platform Dana Syariah. Akad yang digunakan dalam proyek pembangunan properti tersebut adalah Murabahah dan Mudharabah.

Ammana (https://ammana.id/)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun