Pernyataaan R.P. Dr. Franz Magnis-Suseno,SJ sebagai ahli Filsafat Moral pada persidangan kasus pidana Senin, 26 Desember 2022 bertepatan dengan Peringatan St. Stefanus Martir  lebih ditekankan sejauh mana perbuatan melawan hukum dikaji dari kajian moral. karena pada umumnya hukum pidana masih berfokus pada ketercapaian pembuktian delik-delik yang didakwakan sesuai regulasi materi dan formil, namun tidak menutup kemungkinan pertimbangan pemberlakukan pertanggungjawaban pidana menurut ajaran dualistik oleh hakim sehingga aspek pidana dan moral dapat diaplikasikan sejalan dalam mempertimbangkan berat ringan dan interval pemidanaan yang dikenakan pada terdakwa.
oleh karena itu kita tentunya mengingat Norma, ada beberapa norma seperti Norma Agama, Norma Kesusilaan, Norma Kesopanan dan Norma Hukum. Ketiga norma yang terdahulu yakni Norma Agama, Kesusilaan, dan Kesopanan menekankan pada aspek Moral/Etika sedangkan Norma Hukum menekankan pada aspek kepastian dan Sangsi Hukum yang berlaku secara luas karena tidak terbatas agama tertentu, kesusilaan, dan kesopanan civil society tertentu. sehingga untuk menjamin kepastian hukum, kajian moral Pancasila  merupakan kajian yang selayaknya dilibatkan dalam  pengambilan keputusan pemidanaan oleh hakim ataupun penegak hukum.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H