Mohon tunggu...
Patricio
Patricio Mohon Tunggu... Administrasi - Pengamat

pendidikan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hubungan Filsafat Moral dengan Hukum Pidana

27 Desember 2022   22:03 Diperbarui: 6 Maret 2023   16:33 516
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pernyataaan R.P. Dr. Franz Magnis-Suseno,SJ sebagai ahli Filsafat Moral pada persidangan kasus pidana Senin, 26 Desember 2022 bertepatan dengan Peringatan St. Stefanus Martir  lebih ditekankan sejauh mana perbuatan melawan hukum dikaji dari kajian moral. karena pada umumnya hukum pidana masih berfokus pada ketercapaian pembuktian delik-delik yang didakwakan sesuai regulasi materi dan formil, namun tidak menutup kemungkinan pertimbangan pemberlakukan pertanggungjawaban pidana menurut ajaran dualistik oleh hakim sehingga aspek pidana dan moral dapat diaplikasikan sejalan dalam mempertimbangkan berat ringan dan interval pemidanaan yang dikenakan pada terdakwa.

oleh karena itu kita tentunya mengingat Norma, ada beberapa norma seperti Norma Agama, Norma Kesusilaan, Norma Kesopanan dan Norma Hukum. Ketiga norma yang terdahulu yakni Norma Agama, Kesusilaan, dan Kesopanan menekankan pada aspek Moral/Etika sedangkan Norma Hukum menekankan pada aspek kepastian dan Sangsi Hukum yang berlaku secara luas karena tidak terbatas agama tertentu, kesusilaan, dan kesopanan civil society tertentu. sehingga untuk menjamin kepastian hukum, kajian moral Pancasila  merupakan kajian yang selayaknya dilibatkan dalam  pengambilan keputusan pemidanaan oleh hakim ataupun penegak hukum.

etika-dan-pidana-6405b37f60e28e194a1b3262.jpg
etika-dan-pidana-6405b37f60e28e194a1b3262.jpg

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun