Filsafat Moral merupakan kajian filsafat yang mengkaji proses pemikiran dan atau produk pemikiran akan pertimbangan kebijaksaan yang mendalam terhadap baik atau buruknya suatu perbuatan yang dilakukan dalam kehidupan sehari-hari.Â
Patutnya kita membedakan apa itu Etis, Moral, Etika, Karakter. Jika tidak maka akan terjadi ketimpangan pengetahuan tanpa bisa membedakan secara pasti arti kata-kata tersebut.Â
Kita akan mengkajinya melalui ungkapan kalimat yang biasa digunakan dalam sehari-hari.
Pertama, Etis: "Kamu kurang etis" secara sederhana kalimat sederhana itu menujukkan etis berarti berhubungan dengan kesopanan akan aturan yang ada. Kedua mari kita simak kata ini "Orang ini bermoral" kalimat ini berbicara mengenai perbuatan baik, yap moral dapat diuraikan sebagai kebiasaan-kebiasaan yang baik saja.Â
Ketiga "Etika Politik" dua kata jika dipisahkan memiliki makna yang berbeda-beda Etika secara tersendiri serta politik dalam arti lain dan jika digabungkan Etika Politik menjadi arti yang berbeda yakni salah satu nama kajian dalam politik yang memperhatikan perilaku yang seharusnya dan tidak seharusnya dilakukan dalam kehidupan kenegaraan. Maka dengan uraian singkat tersebut, Etika mengarah pada pertimbangan secara seksama apakah suatu perbuatan yang dilakukan dapat diklasifikasikan bermoral atau tidak bermoral. sehingga etika kerap disebut juga Filsafat Moral, karena mendalami pemikiran apakah perbuatan tersebut bermoral atau tidak bermoral.
Keempat, Karakter secara umum berhubungan dengan apa yang ada dalam pribadi dan baru muncul jika sudah dalam bentuk keputusan yang diterjemahkan menjadi perbuatan. Mengenai Defenisi item -item yang ada dapat dicari lebih dalam pada referensi lain.
Kembali mengenai Filsafat Moral atau secara singkat Etika, menjadi pentingkah dalam suatu kasus Pidana.
Hukum Pidana, dibuktikan kebersalahannya melalui tercapai atau tidak tercapainya suatu Delik yang berkaitan langsung dengan pasal yang didakwakan. apabila delik-delik yang ada pada semua pasal tercapai, perbuatan dapat dikatakan memenuhi unsur Pidana. lalu bagaimana filsafat moral dalam hukum pidana.Â
Kembali lagi lazimnya yang menjadi rujukan terpenuhinya unsur pidana suatu kasus yakni perbuatan yang didakwakan memenuhi unsur Delik secara empiris atau faktual yang dapat dibuktikan.Â
pandangan Etika bukan merupakan penentu suatu kasus dapat atau tidak dikatakan memenuhi unsur pidana. Menunjukkan eksistensi bahwa Negara Indonesia menganut Filsafat Hukum Pancasila, Â yang menjunjung tinggi moral dan etika bangsa, maka menjadi suatu yang lebih baik jika didengarkan pandangan filsafat moral akan perbuatan pidana yang didakwakan sehingga selain keputusan hakim akan unsur pidana sekaligus terdapat kajian kasus pidana dari aspek moral.
Jadi filsafat moral  berperan  sebagai penginformasian bagaimana menyikapi kasus pidana tersebut dari pandangan moral/etika  yang dirasa memberikasan ikhwal kepuasaan batin bagi pencari keadilan ataupun masyarakat pada umumnya yang menjunjung tinggi moral dalam kehidupan sehari-hari selain hukum pidana sebagai hukum negara.
Pernyataaan R.P. Dr. Franz Magnis-Suseno,SJ sebagai ahli Filsafat Moral pada persidangan kasus pidana Senin, 26 Desember 2022 bertepatan dengan Peringatan St. Stefanus Martir  lebih ditekankan sejauh mana perbuatan melawan hukum dikaji dari kajian moral. karena pada umumnya hukum pidana masih berfokus pada ketercapaian pembuktian delik-delik yang didakwakan sesuai regulasi materi dan formil, namun tidak menutup kemungkinan pertimbangan pemberlakukan pertanggungjawaban pidana menurut ajaran dualistik oleh hakim sehingga aspek pidana dan moral dapat diaplikasikan sejalan dalam mempertimbangkan berat ringan dan interval pemidanaan yang dikenakan pada terdakwa.
oleh karena itu kita tentunya mengingat Norma, ada beberapa norma seperti Norma Agama, Norma Kesusilaan, Norma Kesopanan dan Norma Hukum. Ketiga norma yang terdahulu yakni Norma Agama, Kesusilaan, dan Kesopanan menekankan pada aspek Moral/Etika sedangkan Norma Hukum menekankan pada aspek kepastian dan Sangsi Hukum yang berlaku secara luas karena tidak terbatas agama tertentu, kesusilaan, dan kesopanan civil society tertentu. sehingga untuk menjamin kepastian hukum, kajian moral Pancasila  merupakan kajian yang selayaknya dilibatkan dalam  pengambilan keputusan pemidanaan oleh hakim ataupun penegak hukum.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H