Mohon tunggu...
M Daffa fahreza
M Daffa fahreza Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya adalah Seorang Mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Mahasiswa Universitas SuryaKancana Cianjur Melakukan Aksi Tabur Bunga Atas Kejadian Tabrak Lari terhadap Mahasiswi UNSUR

9 Februari 2023   21:46 Diperbarui: 9 Februari 2023   21:56 369
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Beberapa Mahasiswa Universitas SuryaKancana Cianjur, Jumat (27/1/2023), menggelar aksi tabur bunga dan berdoa bersama di lokasi kejadian meninggalnya, Selvi Amelia Nuraeni, Mahasiswa Fakultas Hukum UNSUR yang meninggal akibat tertabrak lari di jalan Raya Bandung, Sabandar Karangtengah Cianjur, Aksi ini merupakan ungkapan duka dan simpati kepada almarumah Selvi Amalia Nuraini, korban tabrak lari.

Diketahui, Seorang mahasiswi FH Unsur bernama Selvi Amalia Nuraeni meninggal dunia setelah terlibat kecelakaan di Jalan Raya Bandung-Cianjur. Kecelakaan ini sempat viral di media sosial setelah diduga menjadi korban tabrak lari oleh salah satu kendaraan dari iring- iringan polisi yang mengawal pejabat kepolisian dari Jakarta. Terkait meninggalnya Selvi Amalia Nuraeni, mahasiswa di FH Unsur, pada Jumat (20/1/2023) pukul 14.45 atau 15.45 di Jalan Raya Bandung dekat grosir Kawan Baru, yang diduga tertabrak salah satu mobil iring-iringan dalam mengawal pejabat kepolisian dari Jakarta.

Mahasiswa UNSUR Cianjur, Muhammad Ikbal mengatakan bahwa "doa Bersama dan aksi ini sebagai rasa duka terhadap korban pada kasus tabrak lari ini".

"Doa dan tabur bunga yang kami kirimkan ini sebagai rasa duka kami sebagai mahasiswa UNSUR atas apa yang telah terjadi kepada almarhumah," ucap Ferdy selaku Mahasiswa Fakultas Hukum UNSUR.

Berdasarkan informasi yang didapat, kecelakaan tersebut terjadi pada Jumat (20/1/2023) Sekitar pukul 14.45 atau 15.45 WIB. Korban yang mengemudi sepeda motor Honda Beat berjalan dari arah Jalan Raya Bandung sambil berjalan bersamaan melintas iring - iringan mobil polisi dari arah berlawanan. Setelah itu kendaraan angkutan umum di depan korban menepi untuk berhenti. Korban berada jaraknya dekat dengan kendaraan angkutan umum itu tidak sempat mengerem sehingga sepeda motor menabraknya, bersamaan melaju mobil yang diduga mengikuti iring-iringan mobil polisi. 

Korban pun terlindas roda kanan mobil dan meninggal di tempat di lokasi kejadian. Korban tabrak lari diduga mengalami luka di bagian kepala setelah menabrak kendaraan angkutan umum hingga terjatuh ke sebelah kanan. Kendaraan yang menabrak korban langsung melarikan diri sesudah kejadian tersebut. Pengemudi mobil tersebut yang diduga telah menabrak korban yang bernama Selvi Amelia Nuraeni sempat dikejar dan diberhentikan oleh warga. Namun akhirnya dibebaskan karena mengaku tidak menabrak korban dan tidak ada bekas lecet dan penyok di mobil tersebut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi dan dari rekaman CCTV, semuanya mengarah kepada mobil sedan warna hitam merk Audi jenis A8 jika dilihat dari bentuk kendaraannya, karena ini hasil dari rekaman CCTV. Ada tiga penumpang di dalam mobil tersebut, yakni seorang pria, wanita, dan seorang anak-anak. Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan, menyebutkan mobil yang diduga melindas dan menyebabkan korban meninggal Selvi Amalia Nuraeni, mahasiswi FH Universitas SuryaKancana (UNSUR) merupakan Audi 6, bukan Audi 8. Dan juga mobil tersebut menggunakan plat nomor palsu yang terlihat bukan untuk peruntukannya.

Diduga mobil tersebut merupakan kendaraan yang masuk ke dalam rombongan pengawalan dengan artian bukan dalam rombongan inti dan memaksa masuk ke dalam rombongan pengawalan, kendaraan tersebut tidak termasuk dalam rangkaian dari pengawalan tetapi merupakan kendaraan yang mengikuti masuk dengan rombongan. Terkait kasus tabrak lari ini, AKBP Doni berusaha agar semaksimal mungkin untuk mengungkap kasus tabrak lari tersebut dan sudah melakukan penyelidikan dan memeriksa saksi-saksi dan juga pengumpulan barang bukti.

Saat ini polisi telah menetapkan satu tersangka dalam kecelakaan itu yakni pengemudi mobil Audi A6 bernama Sugeng Guruh Gautama Legiman. Keputusan tersangka Sugeng dilakukan setelah polisi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) memeriksa beberapa saksi, melakukan pemeriksaan labfor, dan inafis dalam kasus kecelakaan tersebut. Penetapannya ini berdasarkan hasil penyelidikan polisi setelah dilakukan pengumpulan keterangan saksi dan bukti-bukti. Tersangka disangkakan dengan Pasal 310 ayat 4 juncto Pasal 312 UU RI Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ancaman pidananya selama 6 tahun penjara.

Selain kejadian yang belum terungkap sepenuhnya, terdapat sosok Nur (23) sebagai salah satu penumpang mobil Audi A6 yang mengaku sebagai istri dari anggota polisi juga mendapat perhatian.
Dalam pengakuannya, Nur mengatakan bahwa mobil itu merupakan milik suaminya yang merupakan anggota polisi. Dia mengatakan bahwa mobilnya mengikuti dan masuk rombongan polisi atas izin suaminya. Nur bahkan disebut-sebut sebagai istri kedua dari seorang penyidik Polda Metro Jaya, yaitu Kompol D.

Akan tetapi, pengakuan dari nur (23) itu langsung dibantah oleh Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan. Awalnya, Nur dan juga sang sopir memberikan klarifikasi atas dugaan bahwa mobil yang ditumpanginya adalah pelaku penabrak Selvi Amalia hingga tewas. Nur (23) memberikan klarifikasi setelah mobil Audi A6 yang ditumpanginya dituduh sebagai penyusup iring-iringan Polisi. Nur mengaku, baru tiga kali menggunakan mobil tersebut, karena mobil yang biasa nur gunakan sedang dalam perbaikan. Dia juga sengaja pergi ke Cianjur karena sudah janjian untuk bertemu.

Mengaku sebagai istri seorang Polisi yang ikut iring-iringan, datang narasi bahwa Nur adalah istri kedua. Usia yang bisa dibilang masih muda juga menjadi salah satu alasan datangnya narasi ini. Selain itu, saat ditanya oleh wartawan tentang statusnya sebagai istri seorang anggota Polisi yang ikut iring-iringan, dia tidak memberikan jawaban pasti. Nur hanya membenarkan dirinya adalah istri seorang anggota Polisi, ketika ditanya apakah dia istri kedua seorang anggota yang dimaksud. Nur juga bungkam ketika ditanya di mana tempat suaminya bertugas, dan apa pangkat dari seorang anggota Polisi tersebut. Nur hanya ingin memberikan inisial sang suami yang ikut iring-iringan.

Menanggapi pengakuan Nur, Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan mengatakan bahwa wanita tersebut bukan istri dari seorang anggota polisi, melainkan Wanita tersebut hanya teman dari anggota polisi. Pernyataan tersebut disampaikan sesudah dia melakukan penelusuran terhadap jajarannya di Polres Cianjur. Doni Hermawan menyebut bahwa Nur adalah majikan Sugeng, sopir dari mobil Audi A6 yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Menurut dia, karena Nur kenal dengan polisi, Sugeng yang saat itu mengendarai mobil Audi A6 ikut dalam barisan mobil polisi yang melintas searah.

Masuk ke barisan iring-iringan kendaraan pengawalan karena merasa percaya diri majikannya kenal dengan seorang anggota polisi. Maka Sugeng memberanikan diri untuk menempel ke rombongan pengawalan, seolah -- olah dia masuk kedalam bagian dari pengawalan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun