Mohon tunggu...
M cahyaYudin
M cahyaYudin Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Yogyakarta

"Hai, saya M Cahya Yudin! Seorang mahasiswa Manajemen yang sedang menjelajahi dunia Sumber Daya Manusia. Di blog ini, saya akan berbagi pengalaman, pengetahuan, dan refleksi tentang pengembangan diri, kepemimpinan, serta dinamika dunia kerja. Mari sama-sama belajar dan tumbuh bersama!"

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Opini: Tingginya Pajak yang Harus Dibayar Akibat Turnover

4 Juni 2024   20:04 Diperbarui: 4 Juni 2024   20:15 142
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Penalti:

(Tarif pajak baru - tarif dasar) x [Rp4.000.000 x (100+19)]

(5,4% - 5,0%) x [Rp476.000.000] = Rp1.904.000

Pajak pengangguran tambahan karena turnover:

(Tarif pajak baru) x (Rp4.000.000 x Jumlah turover selama periode)

=(5,4%) x (Rp4.000.000 x 19) = Rp4.104.000

Total pajak pengangguran tambahan karena turnover:

Rp1.904.000 + Rp4.104.000 = Rp6.008.000

Berdasarkan perhitungan dari data tersebut, agar pajak pengangguran tidak semakin tinggi, maka sebaiknya perusahaan merekrut kandidat yang tepat dari awal. Hal ini dipercaya oleh para ahli rekrutmen sebagai cara yang ampuh untuk mengurangi tingginya turnover. Wawancara kandidat dan karyawan yang tersisa dan memastikan bahwa mereka memiliki kemampuan yang dibutuhkan oleh perusahaan. Mereka juga harus sejalan dengan budaya perusahaan, manajer, dan rekan kerja mereka. Mengatur kompensasi dan tunjangan yang setimpal juga sangatlah penting. Selain itu, juga perlu untuk menggali data dan memperbarui pengetahuan mengenai peraturan dan jumlah gaji yang harus dibayarkan dari masing-masing industri dan memberikan tunjangan kepada karyawan jika memang dibutuhkan, jadwal kerja yang felksibel, dan bonus yang terorganisir dengan jelas.

Penulis

  1. Nita Cahyani (Mahasiswa S1-Manajemen UPN Veteran Yogyakarta)
  2. Dr. Purbudi Wahyuni, M.M. (Dosen UPN Veteran Yogyakarta)

Sumber Pustaka

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun