Penalti:
(Tarif pajak baru - tarif dasar) x [Rp4.000.000 x (100+19)]
(5,4% - 5,0%) x [Rp476.000.000] = Rp1.904.000
Pajak pengangguran tambahan karena turnover:
(Tarif pajak baru) x (Rp4.000.000 x Jumlah turover selama periode)
=(5,4%) x (Rp4.000.000 x 19) = Rp4.104.000
Total pajak pengangguran tambahan karena turnover:
Rp1.904.000 + Rp4.104.000 = Rp6.008.000
Berdasarkan perhitungan dari data tersebut, agar pajak pengangguran tidak semakin tinggi, maka sebaiknya perusahaan merekrut kandidat yang tepat dari awal. Hal ini dipercaya oleh para ahli rekrutmen sebagai cara yang ampuh untuk mengurangi tingginya turnover. Wawancara kandidat dan karyawan yang tersisa dan memastikan bahwa mereka memiliki kemampuan yang dibutuhkan oleh perusahaan. Mereka juga harus sejalan dengan budaya perusahaan, manajer, dan rekan kerja mereka. Mengatur kompensasi dan tunjangan yang setimpal juga sangatlah penting. Selain itu, juga perlu untuk menggali data dan memperbarui pengetahuan mengenai peraturan dan jumlah gaji yang harus dibayarkan dari masing-masing industri dan memberikan tunjangan kepada karyawan jika memang dibutuhkan, jadwal kerja yang felksibel, dan bonus yang terorganisir dengan jelas.
Penulis
- Nita Cahyani (Mahasiswa S1-Manajemen UPN Veteran Yogyakarta)
- Dr. Purbudi Wahyuni, M.M. (Dosen UPN Veteran Yogyakarta)
Sumber Pustaka