Ya, mungkin kita harus bersabar dan memahami bahwa dalam banyak hal, pemerintah kota tidak bisa melakukan tindakan apapun jika belum punya aturan secara tertulis. Termasuk bagaimana menertibkan promosi/iklan rokok. Tapi, bukankah kita semua dibekali hati nurani dan bisa mengasahnya untuk kepentingan yang terbaik untuk anak-anak, bahkan untuk membina masyarakat lebih baik?
Persoalan KTR ini tidak dengan mudah diaplikasikan dengan hadirnya Perda. Pelibatan masyarakat itu yang paling penting. Walaupun ada sanksi pidana kurungan dan sejumlah uang, tidaklah mudah merubah kebiasaan masyarakat untuk tertib di lokasi yang nantinya ditetapkan sebagai KTR. Sudah siapkah kita menjadi pihak yang mendukung pelaksanaan KTR ini demi tumbuh kembang anak?Â
Sebagian orang tua mungkin terbiasa merokok di rumah, saat berinteraksi dengan anggota keluarga. Belum lagi komponen masyarakat lainnya, para guru, penjemput anak, pedagang, dan masih banyak lagi orang yang termasuk perokok aktif di sekitar anak-anak, termasuk para pembuat kebijakan itu kan?
Ya, Kota Layak Anak, sebuah panduan pembangunan kota yang harus menjadi visi bersama. Â
Bukan hanya siap dari segi rencana (dalam kertas) tetapi lebih dari itu, komponen masyarakat, dunia usaha dan birokrat menjadi pendukung terlaksananya rencana besar mewujudkan kota yang benar-benar layak untuk dihuni anak-anak. Sehingga salah satu indikator yang ingin dilaksanakan, yaitu Kawasan Tanpa Rokok, bisa terwujud, bukan cuma Perda tapi teraplikasi karena seluruh komponennya bergerak.
Masih ingin bermimpi terwujudnya KTR di kota kita? Ayo, dukung kebijakan Kota Layak Anak!
Salam,
Beti.MC
#janganlupabahagia