Mohon tunggu...
Rahman009
Rahman009 Mohon Tunggu... Apoteker - Hanya seorang Sarjana Farmasi, yang suka berkarya

Kesehatan, politik, bisnis

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum Pengobatan menurut Fiqih

3 September 2024   11:03 Diperbarui: 3 September 2024   11:04 10
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Penggunaan Herbal: Pengobatan dengan herbal seperti habbatus sauda' dan madu juga dianjurkan dalam hadits dan diterima oleh para ulama fiqih sebagai pengobatan yang mubah dan bahkan sunnah.

Konsultasi dengan Ahli Medis

Dalam fiqih, konsultasi dengan ahli medis yang kompeten sangat dianjurkan, terutama dalam pengambilan keputusan pengobatan. Islam sangat menghargai ilmu pengetahuan, termasuk ilmu kedokteran. Kaidah fiqih menekankan pentingnya berikhtiar berdasarkan ilmu, dan tidak asal memilih metode pengobatan. Oleh karena itu, pengobatan yang tidak berdasarkan ilmu medis yang benar atau dilakukan oleh orang yang tidak memiliki kompetensi dapat menjadi haram, karena dapat menyebabkan bahaya yang lebih besar.

Rasulullah SAW bersabda:

"Barangsiapa yang melakukan pengobatan sementara dia tidak mengetahui tentang pengobatan tersebut, maka dia bertanggung jawab." (HR. Abu Dawud).

Hadits ini menunjukkan bahwa seseorang yang tidak memiliki kompetensi dalam bidang medis tidak boleh melakukan tindakan pengobatan karena dapat menyebabkan bahaya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun