Mohon tunggu...
Rahman009
Rahman009 Mohon Tunggu... Apoteker - Hanya seorang Sarjana Farmasi, yang suka berkarya

Kesehatan, politik, bisnis

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum Pengobatan menurut Fiqih

3 September 2024   11:03 Diperbarui: 3 September 2024   11:04 10
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Makruh: Pengobatan dianggap makruh jika penggunaan obat atau metode pengobatan memiliki efek samping yang lebih besar daripada manfaatnya, atau jika terdapat metode alternatif yang lebih baik.

  • Haram: Pengobatan menjadi haram jika dilakukan dengan cara yang bertentangan dengan syariah, seperti menggunakan bahan yang diharamkan tanpa adanya keadaan darurat atau menggunakan metode yang melibatkan sihir atau perdukunan.

  • Penggunaan Obat yang Mengandung Unsur Haram

    Dalam fiqih, penggunaan obat yang mengandung unsur haram menjadi salah satu persoalan yang kerap dibahas. Kaidah umum dalam fiqih adalah bahwa penggunaan bahan haram dalam pengobatan dilarang, kecuali dalam keadaan darurat atau tidak ada alternatif lain yang halal. Prinsip ini dikenal dengan kaidah darurat:

    "Keadaan darurat membolehkan hal-hal yang terlarang."
    (الضَّرُورَاتُ تُبِيحُ المَحْظُورَاتِ)

    Sebagai contoh, obat yang mengandung alkohol atau gelatin babi hanya boleh digunakan ketika tidak ada obat lain yang bisa menggantikannya dan penggunaannya bertujuan untuk menyelamatkan nyawa. Imam Nawawi dalam "Al-Majmu’" menyebutkan bahwa ketika kondisi darurat terjadi, maka hukum haram bisa ditoleransi demi menjaga jiwa yang menjadi salah satu tujuan maqashid syariah.

    Dalam kitab "Al-Mughni" karya Ibnu Qudamah, dijelaskan bahwa jika seorang Muslim dihadapkan pada dua pilihan obat, salah satunya halal dan yang lainnya mengandung unsur haram, maka ia wajib memilih obat yang halal. Namun jika tidak ada pilihan lain selain obat yang mengandung unsur haram, maka penggunaannya diperbolehkan selama bertujuan untuk penyembuhan yang mendesak.

    Pengobatan dengan Cara Alternatif dalam Fiqih

    Fiqih Islam juga membahas tentang pengobatan alternatif seperti bekam, ruqyah, dan penggunaan herbal yang banyak dianjurkan dalam hadits. Menurut para ulama, pengobatan alternatif diperbolehkan selama tidak bertentangan dengan syariah, seperti tidak melibatkan unsur-unsur syirik atau perdukunan.

    • Bekam: Bekam adalah salah satu metode pengobatan yang dianjurkan dalam hadits Nabi, dan dianggap sahih menurut fiqih. Ulama dari berbagai mazhab mengakui manfaat bekam selama dilakukan oleh praktisi yang ahli dan tidak menimbulkan bahaya bagi pasien.

    • Ruqyah Syar'iyyah: Ruqyah, atau pengobatan dengan bacaan ayat-ayat Al-Qur'an, diperbolehkan selama dilakukan dengan bacaan yang sesuai dengan syariah. Rasulullah SAW pernah melakukan ruqyah untuk kesembuhan penyakit, dan hal ini diakui oleh para ulama sebagai salah satu metode pengobatan yang sah dalam Islam.

    • HALAMAN :
      1. 1
      2. 2
      3. 3
      Mohon tunggu...

      Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
      Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
      Beri Komentar
      Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

      Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
    LAPORKAN KONTEN
    Alasan
    Laporkan Konten
    Laporkan Akun