Haram: Jika elixir tersebut mengandung bahan-bahan yang haram seperti alkohol dalam jumlah yang signifikan atau bahan-bahan lain yang dilarang dalam Islam, maka hukumnya menjadi haram. Alkohol, misalnya, dalam jumlah yang memabukkan dilarang dalam Islam karena termasuk khamr yang diharamkan.
"Barangsiapa yang meminum khamr di dunia, kemudian ia mati dalam keadaan masih suka meminumnya dan belum bertobat, maka ia tidak akan meminumnya di akhirat." (HR. Bukhari dan Muslim).
Alasan Mengapa Halal atau Haram
Halal: Jika elixir tersebut terbuat dari bahan yang suci, tidak najis, dan tidak mengandung zat-zat yang dilarang dalam syariat, serta digunakan dengan niat untuk pengobatan, maka hukum mengonsumsinya diperbolehkan.
Haram: Jika elixir tersebut mengandung bahan-bahan yang diharamkan, seperti alkohol yang memabukkan, atau digunakan dengan niat yang tidak dibenarkan (misalnya untuk rekreasi atau kesenangan semata tanpa kebutuhan medis), maka hukumnya haram.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H