Mohon tunggu...
Mursyid Burhanuddin
Mursyid Burhanuddin Mohon Tunggu... Administrasi - Direktur

Dewan Pertimbangan Ikatan Penerbit Indonesia

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Merdeka Belajar

16 Desember 2019   09:25 Diperbarui: 16 Desember 2019   09:36 233
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Ketiga, penyederhanaan RPP.

RPP pada prinsipnya bisa disederhanakan. Asalkan tetap sesuai dengan prinsip efisien, efektif, dan berorientasi kepada siswa. Tidak ada persyaratan jumlah halaman. Guru bebas membuat, memilih, mengembangkan, dan menggunakan RPP.

Ada tiga komponen inti dari RPP. Yakni, tujuan pembelajaran, langkah- langkah pembelajaran (kegiatan), dan penilaian pembelajaran (asesmen). Komponen-komponen lainnya hanya pelengkap. Kelak diharapkan tak ada lagi keberatan dari guru untuk urusan ini.

Keempat, Peraturan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPBD) zonasi.

Pada prinsipnya, Pemerintah Pusat memberikan fleksibilitas kepada daerah. Untuk menentukan alokasi bagi siswa masuk ke sekolah. Melalui jalur zonasi, jalur afirmasi, jalur perpindahan orangtua/wali, atau jalur lainnya (dapat berupa jalur prestasi). Persentasenya pun berubah. Menjadi lebih fleksibel. Dengan kondisi yang lebih proporsional.

Perubahan ini dilakukan sebagai penyempurna atas implementasi PPDB pada tahun-tahun sebelumnya.

Dus, kebijakan Merdeka Belajar adalah satu paket kebijakan yang terdiri dari beberapa kegiatan. Yang berbeda jenis dan waktu pelaksanaannya. Tapi, diikat dalam "satu tema."

Saya bisa membayangkan betapa rumitnya Tim Kemdikbud yang menyiapkan paket kebijakan ini. Juga, betapa repotnya mereka menyiapkan paket kebijakan untuk ronde-ronde berikutnya.

Pun, bagaimana mereka mengawal seluruh paket kebijakan itu, sampai mendapatkan persetujuan DPR. Sampai kebijakan itu bisa di-implementasikan.

Apalagi jika Nadiem segera mengeluarkan paket kebijakan lebih mendasar, pada ronde berikutnya.

Presiden Jokowi pun saat ini telah mengeluarkan "jurus sakti" di bidang hukum. Dengan paket Omnibus Law-nya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun