Ketiga, penyederhanaan RPP.
RPP pada prinsipnya bisa disederhanakan. Asalkan tetap sesuai dengan prinsip efisien, efektif, dan berorientasi kepada siswa. Tidak ada persyaratan jumlah halaman. Guru bebas membuat, memilih, mengembangkan, dan menggunakan RPP.
Ada tiga komponen inti dari RPP. Yakni, tujuan pembelajaran, langkah- langkah pembelajaran (kegiatan), dan penilaian pembelajaran (asesmen). Komponen-komponen lainnya hanya pelengkap. Kelak diharapkan tak ada lagi keberatan dari guru untuk urusan ini.
Keempat, Peraturan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPBD) zonasi.
Pada prinsipnya, Pemerintah Pusat memberikan fleksibilitas kepada daerah. Untuk menentukan alokasi bagi siswa masuk ke sekolah. Melalui jalur zonasi, jalur afirmasi, jalur perpindahan orangtua/wali, atau jalur lainnya (dapat berupa jalur prestasi). Persentasenya pun berubah. Menjadi lebih fleksibel. Dengan kondisi yang lebih proporsional.
Perubahan ini dilakukan sebagai penyempurna atas implementasi PPDB pada tahun-tahun sebelumnya.
Dus, kebijakan Merdeka Belajar adalah satu paket kebijakan yang terdiri dari beberapa kegiatan. Yang berbeda jenis dan waktu pelaksanaannya. Tapi, diikat dalam "satu tema."
Saya bisa membayangkan betapa rumitnya Tim Kemdikbud yang menyiapkan paket kebijakan ini. Juga, betapa repotnya mereka menyiapkan paket kebijakan untuk ronde-ronde berikutnya.
Pun, bagaimana mereka mengawal seluruh paket kebijakan itu, sampai mendapatkan persetujuan DPR. Sampai kebijakan itu bisa di-implementasikan.
Apalagi jika Nadiem segera mengeluarkan paket kebijakan lebih mendasar, pada ronde berikutnya.
Presiden Jokowi pun saat ini telah mengeluarkan "jurus sakti" di bidang hukum. Dengan paket Omnibus Law-nya.