Hari sudah hampir berganti. Aku melirik jam digital yang tergantung di atas pintu kamarku, pukul 23:56.  Suara gemericik sisa air hujan yang turun dari atap genteng masih terdengar dari jendela kamarku yang tertutup rapat. Aku masih belum bisa tidur. Kucoba memejamkan mata lebih kuat lagi.... tidurlah... tiduurr.... Masih belum berhasil. Suara-suara di dalam kepalaku masih terus terdengar bahkan semakin jelas bahkan mampu menampilkan tayangan gambar-gambar seperti sedang menyaksikan film bioskop. "Sialan...!" umpatku dalam hati. Ku ubah posisi tidur dengan memiringkan tubuh ke sebelah kiri... Gambar dan suara-suara itu malah semakin jelas dan keras.....
Sudah dua bulan belakangan ini aku dibayangi oleh kejadian yang membuatku susah tidur. Semua teman dan keluarga dekatku menyarankan agar aku melupakan saja kejadian itu dan melanjutkan hidup seperti sedia kala. Ah, andai saja bisa semudah dan sesederhana itu.... Nyatanya, sampai saat ini, kejadian itu masih terus menghantui dan membekas di benakku.
Sejak diangkat menjadi Direktur Hukum dan Personalia di tempatku bekerja selama 3 tahun belakangan ini, kesibukanku terus bertambah. Sebelumnya, aku adalah seorang mitra (partner) pada kantor pengacara yang cukup terkenal di Indonesia.  Sejak dulu aku memang gila bekerja bahkan cenderung memaksakan diri untuk bisa mencapai suatu target yang aku buat sendiri. Ambisius. Mungkin itulah kata yang tepat untuk menggambarkan kepribadianku dalam satu kata.
Perusahaan tempatku bekerja ini merupakan perusahaan induk yang memiliki banyak anak perusahaan dengan berbagai kegiatan usaha yang berbeda-beda. Mulai dari kegiatan pertambangan, eksport-import, pabrik kimia, perkebunan, transportasi udara, hotel, telekomunikasi, media, investasi, sampai real estate. Pemilik mayoritas di perusahaan adalah konglomerat besar di Indonesia dan perusahaan multinasional yang berasal dari salah satu negara di Eropa. Hanya orang-orang terpilih yang bisa bekerja di perusahaan ini, apalagi sampai menduduki jabatan penting seperti Direktur di induk perusahaan yang membawahi puluhan anak perusahaan dengan berbagai kegiatan usaha.
Aku memang menyukai tantangan. Spesialisasiku justru menyelesaikan berbagai masalah hukum korporasi agar dapat sejalan dengan rencana usaha yang menghasilkan keuntungan besar bagi perusahaan. Berbagai transaksi bisnis berhasil aku selesaikan dengan baik berkat pengalamanku memainkan celah peraturan yang berlaku dan memastikan bahwa transaksi bisnis yang dilakukan perusahaan tidak akan melanggar peraturan apapun. Kebanyakan transaksi bisnis yang aku kerjakan melibatkan transaksi penggabungan usaha atau pengambilalihan perusahaan. Tentu saja begitu, karena perusahaanku sangat aktif melakukan penanaman modal dengan mengambil alih perusahaan-perusahaan kecil dan menggabungkannya dengan perusahaan lain, atau menambahkan modal yang besar untuk mengembangkan usaha menjadi lebih besar.
Tiga bulan yang lalu, kepala bagian Personalia di tempatku bekerja, mengundurkan diri karena alasan kesehatan. Sebagai Direktur yang langsung membawahi bagian Personalia, akupun kelabakan. Sebelum menyetujui pengunduran dirinya, aku sudah memintanya untuk mencarikan pengganti. Akan tetapi, sampai hari terakhir, pengganti itu belum aku dapatkan. Semua kandidat yang mengajukan diri sepertinya kurang memiliki kemampuan yang memadai untuk bisa mengikuti irama kerjaku yang cepat.
Akhirnya, walaupun proses rekruitmen untuk mencari Kepala Bagian Personalia pengganti terus dilanjutkan, untuk sementara waktu, aku harus menyelesaikan pekerjaan yang biasanya dikerjakan oleh Kepala Bagian Personalia. Biasanya, aku tinggal membaca laporan yang dia buat dan memberikan saran, revisi atau perbaikan untuk ditindaklanjuti oleh Kepala Bagian Personalia.
Pada saat yang bersamaan, terjadi restrukturusi di perusahaanku. Tujuannya adalah agar setiap perusahaan di dalam grup perusahaan memiliki suatu bidang usaha yang lebih fokus dan sejalan dengan target grup secara keseluruhan. Retsrukturisasi ini seharusnya sudah dilakukan sejak lama, tetapi terus tertunda karena terbentur masalah konstruksi hukum untuk transaksi pemindahan asset dan usaha dari satu perusahaan ke perusahaan lain agar terhindar dari pajak yang bertubi-tubi.  Sejak aku terlibat sebagai tim inti untuk membahas struktur transaksi restrukturisasi, kami berhasil menemukan konstruksi hukum yang tepat untuk diterapkan dalam program restrukturisasi yang sudah lama tertunda.
Salah satu dampak dari restrukturisasi tersebut adalah pengurangan karyawan, khususnya karyawan yang telah mendekati usia pensiun, atau sudah lama bekerja di perusahaan, tetapi keahliannya sudah tidak diperlukan lagi atau sudah tidak relevan dengan kegiatan usaha perusahaan. Pemutusan hubungan kerja (PHK) ini tentu saja dibarengi dengan paket golden handshake yang cukup besar sebagai bekal bagi karyawan setelah berhenti bekerja. Program pemutusan hubungan kerja itu dilanjutkan dengan program perekrutan karyawan baru yang memiliki kemampuan yang dibutuhkan oleh perusahaan.
Sebagai Direktur yang membawahi bagian Personalia, saya mendapat tugas untuk menjadi 'corong' perusahaan dalam menyampaikan berita mengenai PHK tersebut. Awalnya saya pikir ini adalah pekerjaan mudah, karena program yang akan saya sampaikan dibarengi dengan pemberian kompensasi yang lebih dari cukup kepada karyawan yang di PHK. Ternyata, pekerjaan yang saya pikir mudah, berujung kepada sakit kepala dan mimpi buruk berbulan-bulan. Hal ini berawal ketika saya berhadapan dengan Pak Supeno, sosok seorang office boy berusia 55 tahun lebih yang sudah bekerja dan mengabdi di perusahaan kami hampir seumur hidupnya. Dia mulai bekerja sejak usia 15 tahun. Ketika itu, perusahaan masih dimiliki oleh pemilik yang lama, sampai akhirnya diambil alih oleh grup konglomerat internasional pemilik yang sekarang. Ketika aku menyampaikan berita mengenai program PHK dengan paket PHK yang akan diberikan kepadanya, aku membayangkan bahwa reaksi Pak Supeno pasti akan sangat senang.
"Kalau Bapak setuju untuk mengambil pensiun dini, maka Bapak akan mendapatkan 60 kali gaji bulanan, ditambah dengan penghargaan masa kerja dari perusahaan. Total uang yang akan Bapak dapatkan sekitar 1,5 milyar Rupiah".. kataku seraya menyodorkan kertas berisi rincian uang yang akan diterima oleh Bapak Supeno.