Teori ini terbukti adanya saat upaya upaya yang dilakukan oleh para lembaga yang menangani kasus perceraian dengan cara imaterial kurang meminimalisir kasus perceraian, karena dengan faktor perceraian yang lebih mengarah pada hal hal yang berbau material atau permasalahan ekonomi, maka memang kurang optimal jika ditangani dengan cara yang imaterial.
Ini menunjukan bahwa sifat dan upaya materialis juga perlu di dukung demi meminimalisir jumlah kasus perceraian di Indonesia terutama di Jombang, belum lagi rumor akan hutang negara yang semakin meningkat yang menghasilkan kebutuhan pokok masyarakat makin naik pada 2024 sekarang.
Pemerintah dan Kebijakan Sosiologis
Pemerintah, terutama dengan lembaga yang terkait akan kasus ini harus mencoba memberikan tawaran solusi atau kebijakan yang lebih konkrit dan relevan pula, bukan hanya serta merta melakukan upaya yang hanya melihat dari pendekatan immaterial, tetapi juga harus ada pendekatan material, atau pendekatan sosiologis, entah itu memberikan sesuatu hal yang menunjang dan menstabilkan ekonomi mereka sebagai keluarga dalam sebuah masyarakat.
Tugas lembaga kepemerintahan yang berkaitan memang berat, tidak hanya melihat perceraian pada aspek tertentu saja, namun pemerintah perlu memadukan aspek aspek yang lain untuk saling bahu-membahu dalam perkara ini, tentunya kebijakan yang diambil harus lebih melihat aspek aspek sosiologis, yakni ilmu yang membahas tentang berbagai aspek dalam masyarakat ,untuk memberikan kebijakan yang relevan dan dirasa bisa mengentaskan perceraian lebih massif lagi.
Tantangan dalam kasus perceraian ini tidak hanya terjadi di Jombang Jawa Timur saja ,namun kasus ini juga terjadi di banyak daerah, dan memaksa komando kebijakan tetap ada di pemerintah.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H