Tercatat angka perceraian yang tinggi, yaitu provinsi dengan angka perceraian yang tinggi ialah provinsi Jawa Timur, Berdasarkan data dari Mahkamah Agung RI tingkat perceraian pada tahun 2019 dan 2020 Jawa Timur menempati urutan pertama dengan faktor ekonomi sebagai faktor terbesar sumbangsih kasus perceraian, terutama Kabupaten Jombang yang akhir akhir ini terlihat cukup tinggi dalam kasus perceraian, yang tercatat oleh Pengadilan Agama Jombang mulai dari tahun 2021, 2022 sampai 2023 berjumlah 9354 kasus perceraian, dari jumlah tersebut adalah akumulasi dari perkara cerai talak dan juga cerai gugatan.
Jumlah tersebut memang besar walaupun tiga tahun terakhir itu memang mengalami penurunan, berdasarkan data Pengadilan Agama Jombang tahun 2021 terdaftar 780 kasus ,tahun 2022 mulai turun menjadi 769 kasus ,dan tahun 2022 turun lagi 583 kasus. Namun tetap saja perceraian ialah masalah sosial yang tentu perlu atasi dan di mitigasi demi meminimalisir kasus itu.
Menurut Badan Pusat Statistik (BPS) Jombang, faktor-faktor penyebab terjadinya perceraian di pengadilan agama di Kabupaten Jombang didominasi karenakan permasalahan Ekonomi dengan total 784 kasus dan, tidak adanya keharmonisan 619 kasus serta tidak ada tanggung jawab 640 kasus. Kembali pada masalah ekonomi yang menjadi prioritas utama, karena angka kemiskinan kabupaten Jombang juga seiring tahun meningkat sampai  angka 374.895. Maka diperlukan upaya upaya mengurangi kasus perceraian karena faktor ekonomi.
Pengadilan Agama Jombang sendiri telah berupaya mengurangi kasus perceraian di kabupaten Jombang, dimulai dengan digencarkannya sosialisasi dan penyuluhan tentang masalah perceraian, penurunan angka perceraian talak maupun perceraian gugatan di Kabupaten Jombang tersebut terjadi sejak pandemi COVID-19 melanda Indonesia, yakni pada tahun 2021.
Namun pada praktik upaya mengurangi perceraian pada masyarakat jombang perlu diperhatikan melalui sudut pandang fungsionalisme yakni sudut pandang sosiologis, karena dengan sosialisasi dan penyuluhan hanya berpengaruh sedikit jika salah satu faktor utama dari perceraian itu ialah permasalahan ekonomi.
Fungsionalisme dan Kasus Perceraian
Perceraian yang dipengaruhi oleh faktor ekonomi sangat perlu diperhatikan, namun jika hanya diberikan penyuluhan dampak perceraian dan lain sebagainya tidak akan menurunkan angka perceraian secara massif dan terjamin, karena salah satu faktor utama nya ialah ekonomi maka diperlukan pendekatan fungsionalisme.
Fungsionalisme adalah sebuah pemikiran yang tidak menolak substansi imaterial, tetapi menyatakan bahwa pada akhirnya semua substansi bersifat material. Didukung dengan sifat material dalam pendekatan pandangan Fungsionalisme Emile Durkheim, dapat dilihat sebagai bagian dari adaptasi masyarakat terhadap perubahan sosial dan ekonomi,Â