Mohon tunggu...
Mbah Dharmodumadi Purwalodra
Mbah Dharmodumadi Purwalodra Mohon Tunggu... Dosen - Mati sa'jroning urip iku kudu dilakoni, kanggo ngunduh kamulyan.

Simbah mung arep nulis, sa' karepe simbah wae, ojo mbok protes. Sing penting, saiki wacanen ning ojo mbok lebokke ning jero dodo, yooo ?!!

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Setiap Hari, Kita Dibohongi Produsen!

16 September 2018   23:19 Diperbarui: 26 Oktober 2023   11:04 682
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kejahatan korporasi ialah setiap tindakan yang dilakukan oleh korporasi yang dapat dijatuhi sanksi administrasi, perdata atau pidana. Kejahatan korporasi merupakan salah satu paradigma baru dalam dunia hukum sekarang ini, sehingga dalam peraturan perundang-undangan belum dicantumkan secara tegas tentang batasan-batasan korporasi dan bagaimana pertanggungjawabannya.

Batasan-batasan korporasi di indonesia memang masih meraba-raba. Perusahaan menginginkan bahwa semua produk yang sudah terjual di pasar, tidak lagi menjadi tanggunjawabnya, meskipun merek produk tersebut masih menempel selama produk tersebut kita gunakan. 

Sementara, pihak konsumen ingin memperoleh manfaat yang signifikan (nyata) dari produk yang dikonsumsi, dengan aman, nyaman, puas dan memiliki pelayanan purna jual yang memadai. 

Sampai saat ini, kesenjangan kepentingan belum mampu terjembatani. Lebih-lebih disaat paham neo liberalisme mewarnai perilaku produsen kita. Mereka memproduksi barang dan jasa bukan untuk memenuhi kebutuhan konsumen, namun hanya semata mengum-pulkan modal yang sebesar-besarnya melalui keuntungan secara finansial.

Dari uraian diatas, mungkin kita bisa menyadari bahwa posisi konsumen selalu menjadi objek jajahan produsen dalam kegiatannya mencari keuntungan finansial. Ketidaktahuan dan tidak adanya pilihan bagi konsumen adalah lahan empuk bagi produsen untuk memeras, mempecundangi bahkan membodohi konsumen. 

Meskipun di negeri ini, hak konsumen telah diakui negara dan dilegalkan dalam bentuk undang-undang, tetap saja keseimbangan hak konsumen masih menjadi barang langka dan masih menjadi mimpi di siang bolong. 

Oleh karena itu, ada baiknya kita mulai mengendurkan perilaku konsumtif kita terhadap produk-produk yang belum tentu kita butuhkan. Dan, yang terpenting bagi kita, para konsumen, untuk terus belajar agar tidak dibohongi produsen. Dengan pengetahuan kita yang terus berkembang terkait dengan produk dan jasa, maka kita akan lebih cermat dan teliti sebelum membeli, serta mampu mendedikasikan kepentingan konsumsi kita kepada kualitas. Bukan yang lain ?! Wallahu A'lamu Bishshawwab.

Bekasi, 16 September 2018

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun