Mohon tunggu...
MB TJAHJONO
MB TJAHJONO Mohon Tunggu... Konsultan - LAKI LAKI

HOBI JALAN JALAN DAN MENYENDIRI

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Sapu Jagat

5 Maret 2020   17:27 Diperbarui: 5 Maret 2020   17:21 78
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Tahun 2020 sudah berjalan dua bulan banyak sekali cobaan dalam bidang perekonomian, bahkan dengan adanya penyakit korona maka diprediksi pertumbuhan ekonomi tidak akan lebih dari 2,9%. Rendahnya pertumbuhan ekonomi ini dikarenakan banyak negara menurunkan tingkat perdagangannya bahkan menutup perdagangannya. Setelah negara kita membatasi perdagangan dengan cina, nilai eksport kita ke negara cina turun lebih dari 50%, kemudian sector pariwisata juga mengalami penurunan yang cukup signifikan.

Sejak tahun 2019 pemerintah sudah mengantisipasi gejala penurunan ekonomi dunia, oleh sebab itu pemerintah memangkas beberapa ketentuan yang saling tumpah tindih dan menghambat investasi. Ketentuan ini banyak disebut Omnibus Law, ada beberapa omnibus law dan salah satunya adalah omnibus law perpajakan. Omnibus Law perpajakan diharapkan dapat meningkatkan invetasi di Indonesia dan mendorong pertumbuhan perekonomian. Bisa disebut bahwa omnibus law perpajakan ini adalah Rancangan Undang-Undang "Sapu Jagat".

Dalam kamus besar Bahasa Indonesia sapu jagat memiliki banyak makna dan salah satu maknanya adalah meliputi semua.

Omnibus law perpajakan memang dirancang untuk memberikan fasilitas kepada dunia usaha untuk meningkatkan usahanya di Indonesia dan memberikan dampat penguatan ekonomi. Banyak undang-undang yang terdampak dalam omnibus law perpajakan mulai dari UU Pajak Penghasilan, UU Pajak Pertambahan Nilai, UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, UU Kepabeanan, UU Cukai, UU PDRB dan UU Pemda. Ketentuan dalam UU tersebut yang dinilai menghampat dunia usaha akan disesuaikan, oleh sebab itu omnibus law bisa berarti sapu jagat, menyapu semua yang menghambat.

Omnibus Law

Omnibus law di bidang perpajakan ini memang di rancang hanya 28 pasal tetapi mengamandemen 7 (tujuh) Undang-Undang di atas. Omnibus law adalah suatu Undang-Undang  yang dibuat untuk menyasar satu isu besar, pembuatan Undang-Undang ini dimungkinkan mencabut atau mengubah beberapa Undang-Undang sekaligus sehingga menjadi lebih sederhana.

Istilah ini belakangan  marak diperbicangkan di Indonesia.

Ada tiga Undang-Undang yang disusun pemerintah yaitu UU perpajakan, UU Cipta Lapangan Kerja dan UU Pemberdayaan UMKM. Tujuan dari penyusunan rancangan Undang-Undang ini adalah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

Sudah ada beberapa negara yang menerapkan omnibus law untuk menyelesaikan sejumlah persoalan di negara mereka, seperti Amerika, Filiphina, Meksiko, Australia, Vietnam, Kanada, Turki, Selandia Baru dan beberapa negara lain. Tujuan utamanya adalah menyelesaikan persoalan regulasi yang berbelit dan tumpang tindih.

RUU Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian

Meski dikalangan media lebih dikenal dengan omnibus law perpajakan namun usulan yang diberikan kepada DPR bernama RUU Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian. RUU ini bermula dari banyaknya kendala dari investor untuk melakukan investasi di Indonesia, mulai dari ijin yang berbelit dan pemberian fasilitas yang tidak sama sehingga menjadi hambatan dalam investasi.

Melihat kendala tersebut pemerintah membuat suatu Rancangan Undang-Undang Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian. Tujuannya adalah untuk menguatkan perekonomian ditengah gejolak ekonomi dunia yang masih belum reda. RUU ini memiliki 14 ruang lingkup yaitu :

  • Penurunan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Badan secara bertahap dari 25% menjadi 22% ditahun 2021 atau 2022, dan menjadi 20% di tahun 2023.
  • Penurunan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Badan untuk wajib pajak yang Go Publik menjadi 3%.
  • Penghapusan Pajak Penghasilan (PPh) atas Deviden dari dalam negeri
  • Penyesuaian tarif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 26 atas bunga
  • Penghapusan Pajak Penghasilan (PPh) atas penghasilan dari luar negeri sepanjang di investasikan di Indonesia
  • Penghasilan Wajib Pajak Asing hanya atas penghasilan yang diterima di Indonesia.
  • Warga Negara Indonesia yang tinggal di Indonesia tidak lebih dari 183 hari bisa menjadi Subjek Pajak Luar Negeri.
  • Warga Negara Asing yang tinggal di Indonesia lebih dari 183 bisa menjadi wajib pajak dalam negeri.
  • Relaksasi Hak Pengkreditan Pajak Masukan bagi Pengusaha Kena Pajak
  • Pengaturan nilai akan sanksi administrasi perpajakan dan nilai imbalan bunga
  • Pengenaan Pajak untuk transaksi elektronik berupa penunjukan platform pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan pengenaan pajak kepada subjek pajak luar negeri atas transaksi elektronik di Indonesia.
  • Rasionalisasi pajak daerah yang terkait dengan investasi
  • Relaksasi penentuan jenis barang yang kena cukai
  • Pemberian fasilitas tax holiday, super deduction, fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) untuk kawasan ekonomi khusus, Pajak Penghasilan (PPh) untuk surat berharga negara dan pembebasan pajak daerah oleh kepala daerah.

  • Seluruh hal di atas akan diuraikan kedalam beberapa pasal dengan tujuan utama penguatan perekonomian Indonesia. Dari hal diatas ada 6 poin penting yaitu :

1.     Penurunan pajak penghasilan badan dan bunga denda pajak untuk menarik investasi

2.     Mengimplementasi sistem teritorial, di mana penghasilan perusahaan dividen luar negeri dibebaskan pajak asal berinvestasi di Indonesia. Pajak atas dividen dihapus apabila deviden digunakan untuk investasi di Indonesia.

3.     Subjek pajak orang pribadi, batasan waktu 183 hari menjadi poin penting, baik untuk warga negara Indonesia maupun warga negara asing. Bila tinggal di Indonesia kurang dari 183 menjadi wajib pajak luar negeri bila lebih menjadi wajib pajak dalam negeri dan ini berlaku untuk siapa saja, apakah dia warga negara Indonesia atau Asing.

4.     Peningkatan kepatuhan sukarela dengan mengatur mulai sanksi dari 2% menjadi bunga pasar. Penetapan suku bunga akan dilakukan setiap bulan seperti halnya dalam menetapkan kurs.

5.     Menerapkan pajak elektronik dibuat sama dengan sistem perpajakan biasa. Untuk perusahaan digital luar negeri yang tidak memiliki badan usaha tetap di Indonesia tetap dipungut pajaknya. Pemerintah juga menunjuk perusahaan-perusahaan digital untuk memungut pajak dari pengguna layanannya.

6.     Memasukkan seluruh insentif pajak dalam satu klaster, yaitu tax holiday, tax allowance, Kawasan Ekonomi Khusus, dan seterusnya.

Kenapa dinamakan sapu jagat, dengan undang-undang ini maka diharapkan semua permasalah yang terkait dengan invetasi dan penguatan perekonomian akan teratasi, tidak ada lagi hambatan baik dari pusat maupun daerah. Atau mungkin juga karena undang-undang ini menyederhanakan beberapa undang --undang yang ada atau menyapu hambatan dalam bekerja.

Sebelum membuat RUU ini pemerintah telah mengeluarkan 16 paket kebijaksanaan ekonomi dengan harapan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. Namun sayangnya ada beberapa paket kebijaksanaan yang tidak berjalan secara optimal. Terkait hal ini pemerintah merasa bahwa banyak ketidakselarasan kebijaksanaan atau undang-undang yang diterbitkan oleh pemerintah pusat dan daerah, terutama menyangkut proses perizinan dan investasi.

Untuk itu pemerintah membuat terobosan dengan Rancangan Undang-Undang Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian.

Aturan "sapu jagat" ini diharapkan dapat menggairahkan iklim investasi sehingga pertumbuhan ekonomi dapat sesuai dengan yang direncanakan.

Kenapa sapu jagat ?, karena seluruh aturan yang ada dalam UU Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Kepabeaan, Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), Cukai, PDRB bahkan UU Pemda yang menghambat investasi akan diamandemen dengan RUU ini.

Jadi satu Undang-Undang dapat mewakili beberapa UU, oleh sebab itu dinamakan sapu jagat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun