Mohon tunggu...
Muhammad Bajuri
Muhammad Bajuri Mohon Tunggu... -

Salah satu dari orang-orang yang tengah belajar mencari kebenaran

Selanjutnya

Tutup

Politik

Haram Tanpa Khilafah Lebih dari Tiga Hari

1 Januari 2013   07:01 Diperbarui: 24 Juni 2015   18:42 615
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Segera Mengangkat Khalifah

Keberadaan Khalifah begitu pentinga dalam penegakan syariah dan penjagaan terhadap akidah umat. Dengan begitu, umat terhindar dari kesesatan seperti yang dikhawatirkan oleh Umar bin Khaththab ra. Karena itulah, generasi pertama umat Islam, yaitu para Sahabat radhiyallâhu ‘anhum bersegera mengangkat pengganti Rasulullah saw.—dalam kapasitasnya sebagai pemimpin kaum Muslim, bukan sebagai nabi dan rasul—untuk memimpin negara Khilafah.

Ibnu Qutaibah berkata, “Pada hari yang sama ketika Rasulullah saw. wafat, Abu Bakar dibaiat di Saqifah Bani Sa’idah bin Ka’ab bin al-Khazraj. Kemudian besoknya, pada hari Selasa, ia dibaiat dengan baiat umum, yakni baiat taat.” (Ibnu Qutaibah, Al-Ma’ârif, hlm. 74).

Amru bin Harits berkata kepada Said bin Zaid, “Apakah Anda menyaksikan wafatnya Rasulullah saw.?” Said menjawab, “Ya.” Amru bertanya lagi, “Kapan Abu Bakar dibaiat?” Said berkata, “Pada hari saat Rasulullah saw. wafat. Pasalnya, mereka tidak ingin berada di sebagian hari saja, sementara mereka tidak dalam berjamaah, yakni tidak ada khalifah yang memimpin mereka.” (Al-Khalidi, Qawâid Nizhâm al-Hukm fi al-Islâm, hlm. 255).

Ini semua adalah dalil tentang kewajiban kaum Muslim untuk segera menyibukkan diri dalam membaiat khalifah ketika jabatan Khilafah tengah kosong. Alasannya, para Sahabat lebih mendahulukan aktivitas mengangkat khalifah daripada kewajiban bersegera memakamkan jenazah. Apalagi jenazah itu adalah jenazah Rasulullah saw., orang yang paling dicintai oleh para sahabatnya dibandingkan kecintaan mereka kepada keluarga dan harta mereka sendiri.

Hanya Tiga Hari

Jika jabatan Khilafah kosong, baik karena Khalifah meninggal, mengundurkan diri atau diberhentikan, maka ada masa toleransi (jelang waktu) tiga hari bagi kaum Muslim untuk mengisi kekosongan jabatan Khilafah dengan mengangkat khalifah baru.

Pembatasan masa tiga hari ini diambil dari ketetapan Umar ra. Ketika Khalifah Umar ra. tertikam dan kaum Muslim meminta beliau untuk menunjuk penggantinya, beliau menolak. Namun, setelah mereka terus mendesak beliau, akhirnya beliau menunjuk enam orang sebagai calon khalifah. Kemudian beliau menunjuk Suhaib ra. untuk mengimami masyarakat sekaligus memimpin enam orang yang telah beliau calonkan itu hingga terpilih seorang khalifah dari mereka dalam jangka waktu tiga hari, seperti yang telah beliau tetapkan bagi mereka. Bahkan beliau berkata kepada Suhaib, “Jika lima orang telah bersepakat dan meridhai seseorang (untuk menjadi khalifah), lalu ada satu orang yang menolak, maka penggallah orang yang menolak itu dengan pedang.” (Hizbut Tahrir, Ajhizah Dawlah al-Khilâfah, hlm. 27).

Ath-Thabari meriwayatkan bahwa Umar ra. benar-benar menegaskan pentingnya pembatasan waktu selama tiga hari untuk mengangkat khalifah dengan mengatakan:

فَإِذَا مُتُّ فَتَشَاوَرُوا ثَلاَثَة أَيَّامٍ وَلْيُصَلِّ بِالنَّاسِ صُهَيْبٌ وَلاَ يَأْتِيَنَّ الْيَوْمُ الرَّابِعُ إِلاَّ وَعَلَيْكُمْ أَمِيْرٌ مِنْكُمْ

“Jika saya meninggal maka bermusyawaralah kalian selama tiga hari. Hendaklah Suhaib yang mengimami shalat masyarakat. Tidaklah datang hari keempat, kecuali kalian sudah harus memiliki amir (khalifah).” (Al-Khalidi, Qawâid Nizhâm al-Hukm fi al-Islâm, hlm. 256).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun