Mendengar kata korupsi pastinya setiap warga negara yang masih berpikir waras akan menolaknya. Namun, apakah benar kita menolak korupsi?? Praktek korupsi bukan hanya menerima sesuatu imbalan tapi juga pemberi agar kepentingannya dipermudah juga merupakan bentuk tindakan kriminal. Korupsi yang diatur dalam Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang No. 20 Tahun 2001, sebagaimana tercantum dalam Bab II Pasal 2 yang dimaksud dengan korupsi adalah: "Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara." Pengertian Korupsi menurut Ilmu Politik, Â korupsi didefinisikan sebagai penyalahgunaan jabatan dan administrasi, ekonomi atau politik, baik yang disebabkan oleh diri sendiri maupun orang lain, yang ditujukan untuk memperoleh keuntungan pribadi, sehingga menimbulkan kerugian bagi masyarakat umum, perusahaan, atau pribadi lainnya.Â
Mari kita cermati klasifikasi beberapa tindak korupsi menurut regulasi yang    berlaku :
1. Kerugian Keuangan Negara
2. Suap-Menyuap
3. Penggelapan Dalam Jabatan
4. Perbuatan Pemerasan
5. Perbuatan Curang
6. Benturan Kepentingan Dalam Pengadaan
7. Gratifikasi (Pasal 12b Jo. Pasal 12c)
Tindak Pidana Lain Yang Berkaitan Dengan Tindak Pidana Korupsi
1. Â Â Â Merintangi proses pemeriksaan perkara korupsi
2. Tidak memberi keterangan atau memberi keterangan yang tidak benar
3. Bank yang tidak memberikan keterangan rekening tersangka
4. Saksi atau ahli yang tidak memberi keterangan atau memberi keterangan palsu
5. Orang yang memegang rahasia jabatan tidak memberikan keterangan atau memberi keterangan palsu
6. Saksi yang membuka identitas pelapor
Mengenai Tindak Pidana Pencucian Uang (Money Laundry)
Undang-Undang No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi kurang lengkap apabila tidak disandingkan dengan undang-undang tentang pencucian uang. Modus yang paling sering dilakukan oleh pelaku tindak pidana korupsi yang bertujuan untuk menyamarkan harta hasil korupsi agar tidak mudah untuk dicurigai. Memahami bentuk-bentuk tindak pidana korupsi akan lebih lengkap ditambahkan dengan pemahaman atas praktik pencucian uang. Pada tahun 2010 telah dikeluarkan undang-undang tambahan dalam penindakan tindak pidana korupsi, yaitu Undang-Undang No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindaka Pidana Pencucian Uang (PP-TPPU).
Berbagai tindak korup mungkin telah kita alami atau hadapi dalam kehidupan sehari-hari, terlebih bila berurusan dengan pelayanan publik atau ketika kita melakukan pelanggaran lalu lintas. Kebiasaan serba cepat atau serba instan juga mendorong kita untuk melakukannya, tanpa kita sadari karena sudah jadi kebiasaan dan dianggap lumrah/wajar mungkin kita juga telah melakukannya. Mungkin kita akan menolak tapi kita tak berdaya, ketika kerabat kita harus berurusan dengan rumah sakit untuk mendapat ruang perawatan yang dikatakan petugas di rumah sakit kamar penuh, tetapi ketika kita bisa memberi sejumlah uang kamar akan tersedia. Atau, ketika kita akan membuat ktp, sim atau pasport agar mudah dan cepat ada tarif tertentu. Kalau kita tidak melakukan,setidaknya kita mengetahui bahwa kejadian tersebut sering terjadi di sekitar kita. Â Â
Dalam penyelenggaraan negara, terungkapnya kasus korupsi di kalangan petinggi negara di pusat dan daerah serta keterlibatannya para pengusaha. Merupakan problema bangsa ini yang harus dicari solusi guna mencegah, mengurangi dan menghapus kejadian serupa berulang kembali di masa depan. Hukum juga seperti tidak berdaya untuk mencegah terulang kembali tindak korupsi ini, beberapa regulasi sepertinya tidak membuat takut oknum-oknum korup untuk melakukan dan mensiasati uang negara. Sebagai bangsa yang beradab, kita harus tetap percaya pada supremasi hukum dan bertindak sesuai koridor hukum mesti kita juga harus menelan kekecewaan terhadap praktek-praktek di sekitarnya. Pemandangan oknum yang masih tersenyum ketika terlibat tindak pidana korupsi, tentunya sering kita saksikan di layar kaca. Tentunya mengusik nurani kita sebagai bangsa, bagaimana mungkin seorang pemimpin yang menjadi pesakitan di ranah hukum masih begitu percaya diri di depan publik. Kemana moral dan nuraninya ???
Menurut hemat penulis ada beberapa cara untuk mencegah, mengurangi mungkin bahkan menghapus tindak korupsi : Pertama, Kepastian hukum,baik dari aspek regulasi serta edukasinya yang mensosialisasikan rambu-rambu tentang tindakan korupsi. Memperkuat aspek regulasi yang secara detail mengatur larang-larangan dan ancaman hukuman terhadap tindak korupsi. Transparansi proses dalam penanganan kasus-kasus korupsi terlepas dari dinamika politik, meski seperti sebuah keniscayaan bila kasus korupsi keluar dari nuansa politis.
Untuk memberikan efek jera yang konkrit, ketika kasus korupsi telah incraht di pengadilan diberikan sanksi berat dengan menyita seluruh aset yang dimilikinya walau diperoleh tidak dari hasil korupsi (dimiskinkan total). Tidak ada remisi bagi para koruptor dan fasilitas tahanan yang yang terkucil dari narapidana lainnya. Kedua, Penguatan Moral, Praktek korupsi tentunya bermula dari sebuah niatan para pelakunya untuk melakukan tindakan tersebut.
Niatan di hati oknum korup ini yang perlu diperbaiki untuk menjadi pribadi yang luhur, mengedukasi masyarakat sejak dini utamanya para peserta didik calon pemimpin bangsa ini  tentang akibat tindak korupsi yang begitu dahsyat terhadap cita cita luhur bangsa, meningkatkan toleransi dan mempertebal empati kita terhadap sesama. (praktek hedonis para pesohor yang pamer kekayaannya merupakan contoh buruk yang bisa menjadi salah satu faktor pendorong orang untuk secara instan mencari kekayaan dengan segala cara).
Sejak dini diberi pemahaman bahwa sebanyak apapun harta yang kita miliki tidak akan dibawa ketika kita masuk ke liang kubur, hidup kita terbatas dan kemampuan kita menikmati hasil korupsi juga terbatas. Ketiga, Budaya Bersih, Berbagai tindak korupsi yang dilakukan oleh oknum-oknum korup diberbagai lapisan masyarakat, tidak bisa dipungkiri bahwa oknum tersebut adalah juga produk dari era yang korup. Untuk mengikis tindak korupsi adalah dengan mengembangkan budaya bersih. Dimulai dari diri sendiri dan menebarkan ke orang-orang sekitarnya untuk tidak memberi ketika kita membutuhkan layanan publik. Kita juga mesti peduli, ketika kita mengetahui ada praktek-praktek yang berpotensi terjadinya tindakan korupsi. Membudayakan hidup bersih dari korupsi, dengan menerima peran kita dengan ikhlas dan hati bersih dalam hidup berbangsa dan bernegara.
Korupsi, bagaimana kita bersikap. Kembali kepada kita untuk bertindak nyata dalam mencegah, mengurangi dan menghapusnya. Demikian sumbang pikir penulis dalam berperang melawan korupsi yang didedikasikan untuk sahabat-sahabat yang berjuang melawan korupsi, Salam ...
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI