Mohon tunggu...
Yusuf BachtiarBP
Yusuf BachtiarBP Mohon Tunggu... -

Mencatat mengikat ilmu

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Korupsi, Bagaimana Kita Bersikap?

9 Februari 2018   11:13 Diperbarui: 9 Februari 2018   11:44 520
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: https://www.theindonesianinstitute.com

2. Tidak memberi keterangan atau memberi keterangan yang tidak benar

3. Bank yang tidak memberikan keterangan rekening tersangka

4. Saksi atau ahli yang tidak memberi keterangan atau memberi keterangan palsu

5. Orang yang memegang rahasia jabatan tidak memberikan keterangan atau memberi keterangan palsu

6. Saksi yang membuka identitas pelapor

Mengenai Tindak Pidana Pencucian Uang (Money Laundry)

Undang-Undang No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi kurang lengkap apabila tidak disandingkan dengan undang-undang tentang pencucian uang. Modus yang paling sering dilakukan oleh pelaku tindak pidana korupsi yang bertujuan untuk menyamarkan harta hasil korupsi agar tidak mudah untuk dicurigai. Memahami bentuk-bentuk tindak pidana korupsi akan lebih lengkap ditambahkan dengan pemahaman atas praktik pencucian uang. Pada tahun 2010 telah dikeluarkan undang-undang tambahan dalam penindakan tindak pidana korupsi, yaitu Undang-Undang No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindaka Pidana Pencucian Uang (PP-TPPU).

Berbagai tindak korup mungkin telah kita alami atau hadapi dalam kehidupan sehari-hari, terlebih bila berurusan dengan pelayanan publik atau ketika kita melakukan pelanggaran lalu lintas. Kebiasaan serba cepat atau serba instan juga mendorong kita untuk melakukannya, tanpa kita sadari karena sudah jadi kebiasaan dan dianggap lumrah/wajar mungkin kita juga telah melakukannya. Mungkin kita akan menolak tapi kita tak berdaya, ketika kerabat kita harus berurusan dengan rumah sakit untuk mendapat ruang perawatan yang dikatakan petugas di rumah sakit kamar penuh, tetapi ketika kita bisa memberi sejumlah uang kamar akan tersedia. Atau, ketika kita akan membuat ktp, sim atau pasport agar mudah dan cepat ada tarif tertentu. Kalau kita tidak melakukan,setidaknya kita mengetahui bahwa kejadian tersebut sering terjadi di sekitar kita.   

Dalam penyelenggaraan negara, terungkapnya kasus korupsi di kalangan petinggi negara di pusat dan daerah serta keterlibatannya para pengusaha. Merupakan problema bangsa ini yang harus dicari solusi guna mencegah, mengurangi dan menghapus kejadian serupa berulang kembali di masa depan. Hukum juga seperti tidak berdaya untuk mencegah terulang kembali tindak korupsi ini, beberapa regulasi sepertinya tidak membuat takut oknum-oknum korup untuk melakukan dan mensiasati uang negara. Sebagai bangsa yang beradab, kita harus tetap percaya pada supremasi hukum dan bertindak sesuai koridor hukum mesti kita juga harus menelan kekecewaan terhadap praktek-praktek di sekitarnya. Pemandangan oknum yang masih tersenyum ketika terlibat tindak pidana korupsi, tentunya sering kita saksikan di layar kaca. Tentunya mengusik nurani kita sebagai bangsa, bagaimana mungkin seorang pemimpin yang menjadi pesakitan di ranah hukum masih begitu percaya diri di depan publik. Kemana moral dan nuraninya ???

Menurut hemat penulis ada beberapa cara untuk mencegah, mengurangi mungkin bahkan menghapus tindak korupsi : Pertama, Kepastian hukum,baik dari aspek regulasi serta edukasinya yang mensosialisasikan rambu-rambu tentang tindakan korupsi. Memperkuat aspek regulasi yang secara detail mengatur larang-larangan dan ancaman hukuman terhadap tindak korupsi. Transparansi proses dalam penanganan kasus-kasus korupsi terlepas dari dinamika politik, meski seperti sebuah keniscayaan bila kasus korupsi keluar dari nuansa politis.

Untuk memberikan efek jera yang konkrit, ketika kasus korupsi telah incraht di pengadilan diberikan sanksi berat dengan menyita seluruh aset yang dimilikinya walau diperoleh tidak dari hasil korupsi (dimiskinkan total). Tidak ada remisi bagi para koruptor dan fasilitas tahanan yang yang terkucil dari narapidana lainnya. Kedua, Penguatan Moral, Praktek korupsi tentunya bermula dari sebuah niatan para pelakunya untuk melakukan tindakan tersebut.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun