Mohon tunggu...
Maztrie™ Van Ikanmasteri
Maztrie™ Van Ikanmasteri Mohon Tunggu... -

BigBos @ http://ikanmasteri.com

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Nagari Kasultanan Monarkhi Ngayogyakarta Hadiningrat [NKMNH]

2 Desember 2010   14:21 Diperbarui: 26 Juni 2015   11:05 295
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
1291299522572574537

Saya rasa tak perlu dijelaskan apa sebab Sultan di hormati dan dijunjung tinggi oleh para warga tersebut, teman-teman lebih pintar untuk menyimpulkannya. Sumangga...!

1988
Sultan wafat di Amerika Serikat. Pemerintah pusat menunjuk Wakil Gubernur Sri Paduka Paku Alam VIII sebagai Penjabat Gubernur.

1998
Paku Alam wafat. Terjadi kekosongan kepemimpinan karena belum ada aturan tentang suksesi kepemimpinan di Provinsi Yogyakarta. Rakyat ingin Sri Sultan Hamengku Buwono X dijadikan Gubernur periode 1998-2003.


POLEMIK KEISTIMEWAAN
Mengenai keistimewaan Jogja secara pribadi saya menyimaknya dari sekitar tahun 1998, artinya  ini sudah saya alami selama lebih dari sepuluh tahun.
Pada tahun tersebut saya yang kebetulan sebagai ponakan seorang dukuh (Kepala Dusun) sempat ikut menggelar LAKU PEPE di Stadion Mandala Kridha. Di wilayah Ngayogyakarta Hadiningrat ada wadah yang menampung aspirasi para dukuh dengan sebutansemar sumbogo.

Laku pepe

yaitu satu perbuatan berkumpul dilapangan sebagai kegiatan jemur diri karena merasa haknya tak terpenuhi.Tradisi ini sebenarnya sudah ada semenjak jaman kerajaan dahulu.Dalam laku pepe, rakyat yang merasa haknya tidak terpenuhi berjemur di alun-alun kerajaan hingga raja memenuhi hak mereka. "Biasanya raja akan keluar dan harus mengabulkan permintaan rakyat"
Saat itu pemerintahan ada dibawah kepemimpinan BJ Habibie, dan sebagai Menteri Dalam Negerinya adalah Syarwan Hamid.

Awalnya,  tatkala untuk pertama kalinya DPRD propinsi Yogyakarta melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilka-da), disana ada satu  kebuntuan yang sumbernya dipicu oleh polemik keistimewaan yang berpusar pada persoalan kepemimpinan daerah. Perdebatan berkutat pada landasan hukum yang mesti dipakai dalam proses pengisian jabatan Gubernur. Terjadi beberapa kubu (tentu dibalik itupun banyak kepentingan yang menjadikan alasannya), di satu pihak ada yang berkehendak pada proses Pemilihan, sementara di lain pihak tak sedikit yang menghendaki  terjadinya Pengangkatan langsung oleh Presiden yang disahkan melalui Keppres.

Keadaan makin seru ketika Depdagri melalui Syarwan Hamid sebagai  Menterinya bersikukuh agar DPRD Jogja mengacu pada UU No.5 tahun 1974 yang berarti diadakan Pemilihan. (see, ini siapa yang berkepentingan..???!!!) Maka tak pelak Kawula Ngayogyakarta Hadiningrat melawan kehendak tersebut. Hal ini masih tersimpan dalam memori saya sewaktu membuat spanduk bertuliskan "Ada syarwan Dhemit...? Jangan sungkan , guyur kemenyan..!!!"

Aspirasi kawula Jogja dengan tindakan laku-pepe itu membuat sikap fraksi-fraksi di DPRD propinsi Ngayogyakarta Hadiningrat akhirnya juga memainkan perannya. Mereka mengancam akan membubarkan diri jika Depdagri ngotot dengan sikapnya. Entah benar ataupun tidak, isu yang beredar saat itu adalah adanya skenario makro penghapusan status keistimewaan Yogyakarta. Dengn begitu ada banyak kepentingan birokrasi dengan alasan demokrasi bisa terakomodasi di kota Jogja ini.

Kemauan kawula Ngayogyakarta Hadiningrat demi menghendaki Ngersa Dalem sebagai Gubernur Kepala Daerah sudah tak bisa dibendung lagi. Sebagai puncak, maka pada hari Rabu, 26 Agustus 1998, sekitar 300 000 warga Jogja berkumpul untuk mengadakan sidang Rakyat demi pengukuhan Sultan sebagai Gubernur, bukan saja sebagai simbul Raja Jogja. Menolak diberlakukannya  UU No.5 tahun 1974 mengenai proses Pilkada.

Dan pada akhirnya, B.J. Habibie  sebagai presiden mengeluarkan Keputusan Presiden berisi Pengangkatan Sultan Hamengku Buwono X sebagai Gubernur YOGYAKARTA periode 1998-2003.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun