Mohon tunggu...
Maztrie™ Van Ikanmasteri
Maztrie™ Van Ikanmasteri Mohon Tunggu... -

BigBos @ http://ikanmasteri.com

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Nagari Kasultanan Monarkhi Ngayogyakarta Hadiningrat [NKMNH]

2 Desember 2010   14:21 Diperbarui: 26 Juni 2015   11:05 295
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
1291299522572574537

Langkah selanjutnya, Pada 18 September 2003, Biro Hukum Pemerintahan beserta Sekretaris Daerah propinsi Yogyakarta berkonsultasi ke Dirjen Otonomi Daerah Depdagri, dan diakomodasi untuk menggunakan UU 22/1999 sebagai konsideran Tata Tertib Penetapan/Pengangkatan.

Berbekal petunjuk pusat, Dewan pun mulai menyusun Rancangan Tata Tertib Penetapan/Pengangkatan Calon Gubernur & Calon Wakil Gubernur Yogyakarta.

Yang masih kita saksikan pada  9 Oktober 2003, melalui Mendagri Hari Sabarno maka dilantik lagi lah pasangan Sultan Hamengku Buwono X dan Sri Paku Alam IX sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Jogja masa jabatan 2003-2008.

Pertanyaannya, Akankah Pilkada Jogja yang dalam prosesnya menihilkan partisipasi publik untuk berkompetisi dalam mengisi jabatan Gubernur & Wakil Gubernur kembali terulang sebagaimana dengan Pilkada 1998 dan 2003...? DARI SINILAH JAWABAN ATAS UNDANG-UNDANG KEISTIMEWAAN YOGYAKARTA itu bisa kita dapatkan.



Dan yang tak boleh dilupakan pada status keistimewaan sebagaimana kehendak sebagian besar Kawula Ngayogyakarta Hadiningrat adalah bahwa keberadaan keturunan Sultan dan Paku Alammasih dipertimbangkan didalamnya.

PEMERINTAH PUSAT (perihal monarkhi)
Menanggapi apa yang dilontarkan oleh SBY baru-baru inisebenarnya sudah tak perlu lagi saya memaparkannya. Sudah teramat banyak teman-teman disini yang pintar mengungkapkan emosinya, baik yang pro pun yang kontra.

Punggawa iku sejatining panutaning warga, mula becik sira njaga lathi kanggo ajining-dhiriPemimpin itu semestinya adalah juga contoh bagi rakyat, maka akan lebih bagus jika mampu menjaga mulut demi harga diri.


Sikap saya secara pribadi sederhana saja,


  • Semoga Pak BY tak melupakan sejarah bahwa Ngayogyakarta Hadiningrat itu ada jauh sebelum Republkik ini digagas, Maklumat 5 September 1945.
  • Harapan saya, ontran-ontran ini bukan satu pengalihan pokok bahasan atas skandal Gayus, Century, Rekenening Gendut, Anggoro-Anggodo, Arthalita 'Ayin' Suryani, (SBP)Sang Besan Pohan, Krakatau Steel, dan masih banyak lagi.
  • Kami (khususnya warga Jogja yang baru saja terkena bencana) sepertinya saat ini tak sedang membutuhkan pidato sebagaimana anda sampai di Istana Bogor demi menggelar siaran pers dengan pokok bahasan Ariel dan LunaMaya, (meskipun barangkali menurut Bapak) mungkin case itu lebih besar dibanding yang lainnya,  sehingga mampu menjembatani terciptanya jalan lurus demi Dana Aspirasi 15 Milyar. Apalagi hal itu tak membutuhkan Team Investigasi yang diketuai Adnan  Buyung Nasution sebagaimana Anggodo-Anggoro, walaupun pada akhirnya keputusan team investigasi itu tak tahu dipakai buat apa...!!!
  • Akan lebih berguna apabila terus menangani korban bencana baik di wasior, Mentawai, ataupun Merapi yang nyata adanya membutuhkan supporting, bukan saja polemik...!
  • Tatkala ada yang bicara (terutama dari kalangan yang pro ucapan SBY) bahwa kami warga Jogja hanya salah persepsi, semoga anda pun bisa melihat membaca, dan menelaah kalimat yang pernah terucap, utamanya mengenai "tidak boleh ada sistem monarki yang BERTABRAKAN, baik dengan konstitusi maupun dengan nilai-nilai demokrasi" [uth]

____________________________________________________________________________________________________________
Sebagian data saya dapatkan dari dua kerabat yang kebetulan menjabat sebagai Dukuh (kepala Dusun) di Tlatah Ngayogyakarta Hadiningrat.

Gambar Ngayogyakarta Hadiningrat saya capure dari stiker

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun