Mohon tunggu...
MAZROATUN NASIKHAH
MAZROATUN NASIKHAH Mohon Tunggu... Mahasiswa - Ney

Semangat selalu nih akuu

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum Jual Beli Borongan

10 Juni 2023   21:33 Diperbarui: 10 Juni 2023   21:37 280
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Jika dilihat dari pendapat Imam Nahrawi diatas dapat disimpulkan bahwa jual beli tebasan itu diperbolehkan apabila memenuhi syarat seperti:

  • Takaran dan Harga sudah ditentukan diawal
  • Kondisi barang diketahui calon pembeli
  • Orang yang melakukan jual beli Borongan sudah terbiasa sehingga meminimalisir terjadinya kesalahan atau kerugian yang terjadi pada proses transaksi
  • Karena kemungkinan benar atau salahnya pediksi terhadap barang dagangan maka jual beli Borongan juga disebut dengan jual beli barang ghaib.

Kesimpulan

Jika dilihat dari pendapat Imam Nawawi bahwa jual beli barang Borongan itu diperbolehkan jika barang dagangan diperlihatkan saat proses transaksi. Sehingga kondisi barang dapat diprediksi secara tidak langsung. Begitu juga dengan pendapat imam malik, Imam Malik memperbolehkan jual beli (ghaib) apabila masih aman, pendapat ini mengacu pada kebiasaan atau tradisi penduduk Madinah yang sering kali melakukan praktek jual beli yang serupa. Satu lagi pendapat dari Imam Abu Hanifah yang juga memperbolehkan praktek jual beli (ghaib) dengan syarat adanya kebebasan khiyar, yaitu jika proses transaksi jual beli barang sudah ada dihadapan pembei dan pembeli berhak menntukan apakah dia setuju dengan barang tersebut dan juga berhak membatalkan transaksi tersebut karena barang yang tidak sesuai, maka dengan begitu transaksi bisa dilanjutkan dan ada keridhoan dari kedua belah pihak yang melakukan transaksi jual beli (ghaib). Pendapat terkahir dari Imam Syafi'I yang memperbolehkan jual beli tersebut dengan syarat barang yang sudah disifati namun tidak boleh untuk barang yang belum disifati...

Wallahu a'lam bi as-shawab

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun