mengintegrasikannya ke dalam perilaku sehari-hari, dan mendorong
pendekatan komprehensif terhadap pendidikan yang mencakup pengembangan
etika, moral, dan kewarganegaraan.
Sebagimana tercantum pada pasal 35 joncto pasal 2Undang-Undang
Negara Republik Indonesia No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi
yang menetapkan ketentuan bahwa mata kuliah Pendidikan Pancasila wajib
dimuat dalam kurikulum Perguruan Tinggi.
Tujuan daripendidikan Pancasila adalah untuk memahami, mendalami,
dan mengamalkan nilai-nilai pancasila sebagai kepribadian bangsa
Indonesia. Dinamika pendidikan pancasila di indonesia dipengaruhi oleh
sejarah bangsa indonesia, dimana pancasila mejadi dasar negara dan
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!