Bicara masalah pemanfaaatan ialah suatu apa yang ada atau pun kita punya apabila sesuatu tersebut bisa kita kelola dan membuahkan hasil yang sangat bermanfaat maka hendaklah kelola dengan dengan sebaik mungkin maka dari itu pentinganya suatu pengelolaan agar nikmat yang telah diberikan kepada kita tidak terbuang sia-sia khususnya terlebih kepada alam yang telah diberikan sang maha kuasa seluas luasny jika tidak kita manfaatkan maka sia-sialah dan akan tetapi kita berusaha untuk memanfaatkannya meskipun melalui tagan orang lain, sesuai dengan hadist Rasulullah s.a.w yang diriwayatkan oleh imam muslim yang artinya.
"Dari jabirRA berkata, Rasulullh S.A.W bersabda: barangsiapa mempunyai sebidang tanah, maka hendaklah ia menanaminya. Jika tidak bisa atau tidak mampu menanminya maka hendaklah diserahkan kepada orang lain (untuk ditanami) dan janganlah menyewakannya (HR.Muslim)
Dari hadist tersebut sudah jelas bahwasanya rasulullah menganjurkan kita untuk betul-betul memanfaatkan apa yang ada dan apa yang kita miliki tanpa melalaikan sedikitpun oleh sebab itulah harus dimanfaatkan betul.
Produksi dapat meningkatkan kesejahteraan manusia dimuka bumi. Dalam ilmu ekonomi modern, kesejahteraan ekonomi diukur dengan uang, sedangkan dalam Islam kesejahteraan ekonomi terdiri dari bertambahnya pendapatan yang diakibatkan oleh meningkatnya produksi dan keikutsertaan sejumlah orang dalam proses produksi.Â
Oleh sebab itulah kita untuk slalu meningkatkan dan ditingkatkan sehingga dapat membuat sebuah hasil sesuai dengan artinya yang menurut Kamus besar bahasa Indonesia adalah hasil atau peghasilan.
Menyikapi hadist yang di atas juga berkaitan dengan hadist yang lain yang mana juga membahas akan memanfaatkan apa yang kita miliki yang artinya :
Telah menceritakan kepada kami ['Ubaidullah bin Musa] telah mengabarkan kepada kami [Al Awza'iy] dari ['Atha'] dari [Jabir radliallahu 'anhu] berkata: "Dahulu orang-orang mempraktekkan pemanfaatan tanah ladang dengan upah sepertiga, seperempat atau setengah maka Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Siapa yang memiliki tanah ladang hendaklah dia garap untuk bercocok tanam atau dia hibahkan.Â
Jika dia tidak lakukan maka hendaklah dia biarkan tanahnya". Dan berkata, [Ar-Rabi' bin Nafi' Abu Taubah] telah menceritakan kepada kami [Mu'awiyah] dari [Yahya] dari [Abu Salamah] dari [Abu Hurairah radliallahu 'anhu] berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Siapa yang memiliki tanah ladang hendaklah dia garap untuk bercocok tanam atau dia berikan kepada saudaranya (untuk digarap). Jika dia tidak lakukan maka hendaklah dia biarkan tanahnya". (HR.BUKHARI)
Dari hadist tersebut rasulullah juga menganjurkan kita untuk memanfaaatkan ladang yang kita punya dan andai kata kita dapat memanfaatkannya maka kita suruh saudara kita untuk memanfaatakannya agar lebih banyak mengandung manfaat.
Dari penjabarn diatas dapat dijelaskan apabila tidak melakukannya, maka hendaklah dia menahan tanahnya. Yakni, jika tidak mau mengelolanya dan tidak mau memberikan kepada orang lain untuk dikelola secara gratis, maka hendaklah menahan dan tidak menyewakannya.
Dalam hal ini timbul kemusykilan bahwa menahan tanah tanpa dikelola berarti menyia-nyiakan manfaat tanah itu. Dalam hal ini termasuk menyia-nyiakn harta, sedangkan sikap seperti ini dilarang.