Mohon tunggu...
mayyazatil milla
mayyazatil milla Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

hobby nonton

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kerusuhan Mei 1998 dan Keterkaitannya dengan HAM

25 Desember 2024   15:12 Diperbarui: 25 Desember 2024   15:09 72
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Setelah jatuhnya Soeharto pada 21 Mei 1998, Indonesia memasuki era Reformasi yang membuka peluang bagi perbaikan di bidang politik dan hak asasi manusia. Namun, kerusuhan Mei 1998 meninggalkan luka yang mendalam, dan pelanggaran HAM yang terjadi selama kerusuhan tersebut belum sepenuhnya mendapatkan penyelesaian yang memadai.

Berbagai organisasi hak asasi manusia, seperti Komnas HAM, serta kelompok masyarakat sipil, mulai melakukan upaya-upaya untuk mengungkap kebenaran terkait pelanggaran HAM yang terjadi. Meskipun demikian, banyak korban yang merasa bahwa mereka tidak memperoleh keadilan yang layak. Pihak-pihak yang bertanggung jawab atas kekerasan tersebut, baik itu aparat negara maupun pihak-pihak yang terlibat dalam kekerasan etnis, belum sepenuhnya dipertanggungjawabkan.

Upaya untuk mengungkap kebenaran dan memberikan keadilan bagi korban kerusuhan Mei 1998 masih terus dilakukan melalui mekanisme hukum dan pengadilan HAM. Namun, banyak pihak yang menganggap bahwa upaya-upaya ini berjalan lambat dan tidak maksimal. Masih terdapat keraguan besar terhadap keseriusan negara dalam menuntaskan kasus-kasus pelanggaran HAM, termasuk dalam konteks kerusuhan Mei 1998.

Kesimpulan

Kerusuhan Mei 1998 adalah peristiwa yang tidak hanya mengubah arah perjalanan politik Indonesia, tetapi juga menjadi salah satu babak kelam dalam sejarah pelanggaran hak asasi manusia di negara ini. Kekerasan fisik, pemerkosaan, perusakan properti, dan diskriminasi etnis yang terjadi selama kerusuhan tersebut menunjukkan betapa seriusnya masalah pelanggaran HAM yang perlu diatasi.

Meskipun telah terjadi perubahan politik dengan berakhirnya rezim Orde Baru, masalah penyelesaian pelanggaran HAM pasca-kerusuhan tetap menjadi tantangan besar. Keberlanjutan upaya untuk menuntut keadilan bagi korban dan memperbaiki mekanisme perlindungan hak asasi manusia di Indonesia menjadi penting agar tragedi serupa tidak terulang di masa depan. Peran masyarakat sipil, organisasi HAM, dan lembaga negara seperti Komnas HAM masih sangat dibutuhkan untuk memastikan bahwa hak-hak korban dihormati dan pelaku kekerasan dapat diadili secara adil.

Daftar Pustaka

Mietzner, Marcus. Pemilu Indonesia 1998: Ekonomi Politik Transisi Demokrasi . Institut Studi Asia Tenggara, 2004

Roosa, John. Dalih Pembunuhan Massal: Gerakan 30 September dan Kudeta Suharto di Indonesia . University of Wisconsin Press, 2006.

Robinson, Geoffrey. Sisi Gelap Surga: Kekerasan Politik di Bali . Jagung

Sen, Krishna, dan David T. Hill (eds.). Politik di Indonesia: Demokrasi, Islam, dan Ideologi Toleransi . Routledge, 2007.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun