Mohon tunggu...
May Wagiman
May Wagiman Mohon Tunggu... Penulis - Freelancer

Raise your words, not voice. It is rain that grows flowers, not thunder. --RUMI--

Selanjutnya

Tutup

Worklife Pilihan

Simak Tips Marketing Manager Ini bagi Fresh Graduates serta Pelamar Kerja yang Dianggap Telah Lewat Batas Usia

5 September 2024   12:50 Diperbarui: 5 September 2024   15:53 129
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Batasan usia bagi pelamar kerja, sayangnya masih menjadi fenomena biasa dalam dunia ketenagakerjaan di Indonesia. 

Bagi banyak orang hal ini dapat dilihat sebagai salah satu bentuk diskriminasi dalam pencarian pekerjaan. 

BBC News Indonesia (29 Juli 2024) melansir pernyataan hakim Guntur Hamzah yang mengeluarkan dissenting opinion (perbedaan pendapat) atas keputusan mahkamah konstitusi yang menolak keseluruhan permohonan uji materi UU Ketenagakerjaan pasal 35 ayat 1 yang diajukan oleh Leonardo Olefins Hamonangan, seorang lulusan Universitas Kristen Indonesia yang memiliki latar belakang pendidikan di bidang hukum.

Menurut Leonardo Hamonangan, pasal itu diskriminatif disebabkan perusahaan atau pihak pemberi kerja bisa semaunya menetapkan persyaratan lowongan kerja sehingga membatasi sejumlah orang, terutama yang berusia di atas 30 tahun, untuk diterima.

Hakim Guntur Hamzah berpendapat seharusnya mahkamah konstitusi dapat mengabulkan permohonan itu untuk sebagiannya, tidak ditolak semua. Menurutnya pasal 35 ayat 1 itu menimbulkan ketidakpastian bagi pencari kerja. Ia juga mengatakan perlu ada penegasan berkaitan diskriminasi apa saja yang tidak bisa diterima dalam pencarian kerja.

Dengan latar belakang perbedaan pendapat mengenai batas usia dalam dunia kerja tersebut, pertanyaan yang muncul adalah bagaimana situasi yang terjadi di lapangan. 

Apakah batasan usia masih relevan dan terus diterapkan oleh pemberi kerja? Lalu bagaimana upaya fresh graduates dan para pencari kerja yang lewat dari batasan usia yang ditentukan, untuk mengantisipasi kendala ini.

“Sampai saat ini di Indonesia batasan umur masih relevan. Dalam artian itu menjadi salah satu persyaratan mutlak dalam melamar pekerjaan. Hal ini berkaitan dengan posisi yang dilamar dan gaji yang ditawarkan,” ungkap Dennis Rizky.

Menurut Dennis, seorang Marketing Manager di industri retail, pemberi kerja cenderung memilih pelamar kerja lulusan baru karena mereka dapat digaji lebih rendah dibandingkan dengan calon pekerja yang sudah berpengalaman.

“Kebanyakan perusahaan masih beranggapan bahwa mereka dapat memberi gaji atau upah lebih murah kepada fresh graduates ketimbang karyawan yang sudah berpengalaman atau berumur,” tutur pria asal kota Balikpapan ini.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Worklife Selengkapnya
Lihat Worklife Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun